Arahindonesia.com | Medan – Perlu dilakukan penguatan dan penyempurnaan dalam Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 3 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) karena perkembangan jenis rokok elektronik yang tidak tercakup dalam peraturan sebelumnya.
Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, menyampaikan hal ini dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Medan, Selasa (17/06/2025).
Tujuan Kawasan Tanpa Rokok: Menurunkan angka kesakitan atau kematian akibat asap rokok, Mengubah perilaku masyarakat hidup sehat, Meningkatkan produktivitas kerja optimal, Mewujudkan kualitas udara sehat dan bersih, bebas asap rokok.
Area yang Dilarang Merokok: Tempat pelayanan kesehatan, Tempat proses belajar mengajar, Tempat ibadah, Angkutan umum, Tempat kerja, Tempat umum, Area lain yang ditetapkan.
Penguatan dan penyempurnaan peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang bahaya merokok dan menciptakan lingkungan yang lebih sehat.
Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 3 Tahun 2014 tentang KTR telah ada sejak 2014, namun perlu disesuaikan dengan perkembangan terbaru terkait produk tembakau dan sejenisnya. (TSA/Rel)