Arahindonesia.com | Medan – Komisi 4 DPRD Kota Medan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Selasa 17 Juni 2025 untuk membahas permasalahan bangunan tanpa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di beberapa lokasi, antara lain :
Lokasi Bangunan Tanpa PBG : Jalan Singa, Kelurahan Pandau Hulu I, Kecamatan Medan Kota, Jalan Banda Aceh, Kelurahan Pandau Hilir I, Kecamatan Medan Perjuangan, Jalan M. Nawi Harahap, Kelurahan Sitirejo III, Kecamatan Medan Amplas, Jalan Madio Utomo, Kelurahan Sidorame Timur, Kecamatan Medan Perjuangan, Gang Anyelir, Kelurahan Sei Sikambing C II, Kecamatan Medan Helvetia, Jalan Danau Singkarak, Kecamatan Sei Agul, Kecamatan Medan Barat.
RDP ini juga menyinggung permasalahan pungutan liar retribusi sampah di Kecamatan Medan Barat. Komisi 4 DPRD Kota Medan mengimbau Pemerintah Kota Medan untuk bertindak tegas dengan mensegel bangunan liar tanpa PBG dan mempermudah proses pengurusan PBG. Selain itu, komisi juga mengimbau masyarakat untuk mematuhi peraturan dan mengurus dokumen PBG sesuai kondisi bangunan.
Rapat ini merupakan bagian dari tugas dan fungsi pengawasan Komisi 4 DPRD Kota Medan di bidang infrastruktur, pembangunan, dan lingkungan hidup. Dengan adanya RDP ini, diharapkan permasalahan terkait PBG dapat segera ditangani dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Medan. (TSP/Rel)