Sabtu, 9 Agustus, 2025

Polrestabes Medan Tetapkan Lima Orang Tersangka Kasus Tawuran yang Menewaskan Pelajar di Medan

MEDAN | Polrestabes Medan menetapkan lima orang menjadi tersangka kasus tawuran yang menyebabkan seorang pelajar berinisial F (15) meninggal dunia.

Kelima tersangka itu inisial SA alias P, RM alias M, KES, JSS dan ALN.

Kelimanya merupakan pelaku utama yang membacoki korban hingga meninggal dunia di SPBU Jalan Kapten Sumarsono.

“Lima orang kita tetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan yang menyebabkan satu orang meninggal di Jalan Kapten Sumarsono,” kata Kapolrestabes Medan Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda SH SIK didampingi Waka Polrestabes Medan AKBP Yudhi H Setiawan saat menggelar konferensi pers di Mapolrestabes Medan, Minggu (27/11/2022) sore.

Kapolres mengatakan peristiwa bermua ketika korban bersama dengan pelajar lainnya dari SMKN 9 terlibat tawuran dengan sejumlah pelajar di SMA Eka Prasetya.

“Kronologinya memang ada penyerangan pelajar SMKN 9 bergabung dengan alumni, termasuk korban menuju SMA Eka Prasetya, di sana aksi lempar melempar,” ujarnya.

Kapolrestabes menjelaskan, karena kalah jumlah kelompok pelajar dari SMKN 9 Medan melarikan diri.

“Di SPBU tersebut korban dan beberapa rekannya mengisi BBM. Saat itu (kubu) SMA Eka Prasetya ada yang mengejar. Korban melarikan ke SPBU dan terjadi penganiayaan mengakibatkan korban meninggal di lokasi,” jelasnya.

Polisi yang menerima laporan adanya tawuran berujung maut, lalu melakukan penyelidikan dan memburu pelaku.

“Pada Sabtu 26 November 2022, jajaran dari gabungan Satreskrim, Polsek Sunggal dan Polda Sumut, menangkap P yang berperan menganiaya korban menggunakan senjata tajam,” katanya.

Petugas kemudian melakukan pengembangan dan menangkap tersangka lainnya. Polisi menyita barang bukti celurit yang digunakan untuk membacok korban.

“Untuk pemicu tawuran, hasil penyelidikan kami sementara memang pelajar ini tawuran antar sekolah, diduga sudah ada kejadian – kejadian sebelumnya,” kata Kapolres.

Kapolres menjelaskan, petugas masih melakukan pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut terkait tersangka lainnya.

“Kelima tersangka dikenakan Pasal 170 ayat 3 subs Pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,” pungkasnya. (nico/Ai)

BERITA TERKINI

Ketua DPRD Medan Sambut Baik Rencana Proyek “SavEnvironment” di Kampung Aur

Arahindonesia.com | Medan - Ketua DPRD Kota Medan, Drs. Wong Chun Sen Tarigan, M.Pd.B menerima kunjungan organisasi SaveEnvironment di ruang kerjanya, Kamis (07/08/2025). Kunjungan...

Fraksi Hanura-PKB DPRD Medan Minta Pemko Tindaklanjuti Pembangunan di Medan Utara

Arahindonesia.com | Medan - Fraksi Hanura-PKB DPRD Kota Medan berpendapat, perencanaan pembangunan dapat lebih sinkron dengan kebutuhan masyarakat. Pemko harus memperhatiakan penyerapan anggaran belanja...

Godfried Effendi Lubis: Segera Tetapkan Kadis dan Kaban Defenitif Sebelum P-APBD Medan 2025 Disahkan

Arahindonesia.com | Medan - Anggota DPRD Medan Godfried Effendi Lubis minta proses penetapan jabatan JPTP(Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama) Pemko Medan segera dituntaskan dan jangan...

BERITA TERPOPULER

Kualifikasi Piala Dunia 2026 | Indonesia Unggul 2-0 Lawan Brunei di Babak Pertama

ArahIndonesia.com | Timnas Indonesia unggul 2-0 melawan Brunei Darussalam pada babak pertama Kualifikasi Piala Dunia 2026 di Stadion Utama Gelora Bung Karno, Senayan, Jakarta, Kamis...

Leg Pertama Kualifikasi Piala Dunia 2026 | Indonesia Menang Telak 6-0 Lawan Brunei Darussalam

ArahIndonesia.com | Timnas Indonesia menang telak 6-0 atas Brunei Darussalam pada leg pertama Kualifikasi Piala Dunia 2026 di Stadion Utama Gelora Bung Karno, Kamis...

Lirik Lagu dan Kunci Gitar ‘Pulanglah Uda’ dari C

ArahIndonesia.com | Lirik lagu dan kunci gitar 'Pulanglah Uda' yang diciptakan Yongky RM dan dipopulerkan Putri Siagian sangatlah mudah dimainkan dengan kunci dasar C. Berikut...