Jumat, 8 Agustus, 2025

Dua Tempat Hiburan Malam, Dilaporkan ke Polda Sumut Terkait Dugaan Pelanggaran Hak Cipta

ArahIndonesia.com | Dua tempat hiburan malam (THM) dilaporkan ke Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Poldasu). Pasalnya, melakukan pelanggaran hak cipta tanpa izin.

Diantarnya tempat hiburan malam milik pengacara kondang yang sudah banyak memiliki cabang diberbagai Provinsi.

Pengaduan tersebut disampaikan Wahana Musik Indonesia (WAMI) tertuang dalam nomor STTLP/B/270/II/2025/SPKT/Polda Sumatera Utara tertanggal 25 Februari 2025, yang ditandatangani pelapor M.Bigi Ramadha Putra dari WAMI dan ditandatangani penerima pengaduan dari SPKT Poldasu. AKP Amir Sitepu, SH.

“Kita mengadukan pelanggaran hak cipta menggunakan musik secara komersil tanpa hak, yang dilakukan dua tempat hiburan di kota Medan, bersinial H dan A,” ujar Bigi Ramadha didampingi kuasa hukumnya, Helmax Alex Sebastian Tampubolon, SH.MH kepada wartawan usai membuat pengaduan di Poldasu, Selasa (25/2/2025) malam.

Menurut Bigi, akibat perbuatan tempat hiburan malam dimaksud, pihaknya mengalami kerugian cukup besar, jika dikalkulasi sesuai peraturan terlampir, estimasinya mencapai lebih kurang Rp 1 miliar,” ungkap Bigi.

Helmax Alex Sebastian Tampubolon, SH.MH selaku kuasah hukum pelapor juga menambahkan, laporan ini tentang undang-undang hak cipta. Karena menggunakan lagu secara komersil tanpa izin penciptanya.

“Memang banyak tempat hiburan malam di Medan menggunakan lagu tanpa peduli dengan hak pencipta, tapi ini masih dua tempat hiburan malam yang kami laporkan,” jelas pengacara yang dikenal vocal dan tegas ini.

Helmax juga menjelaskan, sebelum memutuskan membuat pengaduan ke Poldasu, WAMI sebagai pemegang kuasa hak pencipta lagu sudah berupaya dengan menyurati managemen tempat hiburan malam dimaksud, namun tidak ada tanggapan.

“Sebelumnya kita sudah menyurati pemberitahuan tentang unda-undang hak cipta, namun tidak ada respon hingga sampai ke somasi pun mereka tidak ada respon. Akhirnya kita menempuh jalur hukum,” beber Helmax.

Tambah Helmax, bahwa atas kejadian tersebut telah mengalami kerugian, hal ini dapat di kualifikasikan sebagai dugaan tindak pidana dan perbuatan melawan hukum sebagaimana dimaksud dalam pasal 113 ayat (2) dan/atau Pasal 113 ayat (2) Undang-Undang Hak Cipta Jo. Pasal 1365 KUHPerdata.

“Setiap orang yang dengan tanpa hak atau tanpa izin pencipta atau pemegang hak cipta melakukan pelanggaran hak ekonomi pencipta sebagaimana dimaksud dalam pasal 9 ayat (1) huruf c, huruf d, huruf f, atau huruf h, untuk penggunaan secara komersial dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan/atau pidana denda paling banyak RP.500.000.000.- (lima ratus juta rupiah),” ungkapnya

Dengan adanya pengaduan ini, tambah Helmax, kepada tempat hiburan malam yang ada di Medan agar mematuhi undang-undang hak cipta tentang penggunaan musik.

“Kepada pihak kepolisian Poldasu, kita berharap pengaduan ini diproses secara profesional dan transparan,” tandas Helmax (Don/AI)

BERITA TERKINI

Ketua DPRD Medan Sambut Baik Rencana Proyek “SavEnvironment” di Kampung Aur

Arahindonesia.com | Medan - Ketua DPRD Kota Medan, Drs. Wong Chun Sen Tarigan, M.Pd.B menerima kunjungan organisasi SaveEnvironment di ruang kerjanya, Kamis (07/08/2025). Kunjungan...

Fraksi Hanura-PKB DPRD Medan Minta Pemko Tindaklanjuti Pembangunan di Medan Utara

Arahindonesia.com | Medan - Fraksi Hanura-PKB DPRD Kota Medan berpendapat, perencanaan pembangunan dapat lebih sinkron dengan kebutuhan masyarakat. Pemko harus memperhatiakan penyerapan anggaran belanja...

Godfried Effendi Lubis: Segera Tetapkan Kadis dan Kaban Defenitif Sebelum P-APBD Medan 2025 Disahkan

Arahindonesia.com | Medan - Anggota DPRD Medan Godfried Effendi Lubis minta proses penetapan jabatan JPTP(Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama) Pemko Medan segera dituntaskan dan jangan...

BERITA TERPOPULER

Kualifikasi Piala Dunia 2026 | Indonesia Unggul 2-0 Lawan Brunei di Babak Pertama

ArahIndonesia.com | Timnas Indonesia unggul 2-0 melawan Brunei Darussalam pada babak pertama Kualifikasi Piala Dunia 2026 di Stadion Utama Gelora Bung Karno, Senayan, Jakarta, Kamis...

Leg Pertama Kualifikasi Piala Dunia 2026 | Indonesia Menang Telak 6-0 Lawan Brunei Darussalam

ArahIndonesia.com | Timnas Indonesia menang telak 6-0 atas Brunei Darussalam pada leg pertama Kualifikasi Piala Dunia 2026 di Stadion Utama Gelora Bung Karno, Kamis...

Lirik Lagu dan Kunci Gitar ‘Pulanglah Uda’ dari C

ArahIndonesia.com | Lirik lagu dan kunci gitar 'Pulanglah Uda' yang diciptakan Yongky RM dan dipopulerkan Putri Siagian sangatlah mudah dimainkan dengan kunci dasar C. Berikut...