Jumat, 8 Agustus, 2025

Polisi Ungkap Pembunuhan Sopir Taksi Online di Medan

ArahIndonesia.com | Polrestabes Medan berhasil mengungkap kasus pembunuhan terhadap seorang sopir taksi online, Jannus William Simanjuntak (44).

Pelaku yang diketahui bernama Fadli (45) warga Jalan Bunga Kardiol, Kelurahan Ladang Bambu ditembak petugas terhadap kedua kakinya.

Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Gidion Arif Setiawan menerangkan pelaku menghabisi nyawa Jannus untuk menguasai mobil Avanza milik korban karena pelaku terlilit hutang.

“Pelaku melakukan pembunuhan secara berencana. Dimana pisau yang digunakan untuk menghabisi nyawa korban telah dipersiapkan dengan matang,”terangnya, Selasa (25/2/2025).

Gidion mengatakan aksi pembunuhan itu pun terjadi di seputaran Jalan Pariama, Ladang Bambu, Minggu (23/2/2025) sekira pukul 20.00 Wib.

“Awalnya pelaku memesan taksi online melalui aplikasi dari daerah Johor. Lalu setelah berkeliling, pelaku beralasan bahwa keluarganya mau naik ke mobil. Disitu pelaku mengeksekusi korban dan membuang jasadnya ke kawasan Kutalimbaru,” ucapnya.

Pelaku kemudian membawa mobil milik korban ke Gang Keluarga, Jalan Jamin Ginting dengan tujuan untuk menjual mobil tersebut seharga Rp25 juta kepada H (DPO).

Saat bertemu dengan H, Fadli hendak menyerahkan mobil tersebut. Namun, H enggan membayar karena melihat banyaknya bercak darah di dalam mobil berplat B 2911 UFB itu. Pelaku pun dengan cepat membersihkan mobil tersebut.

“Jadi saat mau transaksi, H tidak jadi membeli karena ada insting dari H melihat mobil banyak darah. Lalu pelaku sempat mengatakan bahwa itu darah kambing,” ucapnya.

Pelaku pun mengurungkan niatnya untuk mengambil mobil karena ketakutan setelah melihat warga sudah ramai mengelilingi mobil yang ditinggalkannya.

“Tidak kurang dari 24 jam, pelaku berhasil kita tangkap di seputaran Simpang Selayang. Namun pada saat kita melakukan pengembangan, pelaku berusaha melawan, maka kita melakukan tindakan tegas terukur,” ujarnya.

Akibat perbuatannya, pelaku Fadli dijerat pasal pembunuhan berencana dan terancam hukuman 20 tahun penjara.

“Ada motif yang jelas dalam peristiwa ini. Sehingga kita berani menetapkan pasal 340 subs pasal 365 ayat (3),” pungkas Gidion. (nico/AI)

BERITA TERKINI

Ketua DPRD Medan Sambut Baik Rencana Proyek “SavEnvironment” di Kampung Aur

Arahindonesia.com | Medan - Ketua DPRD Kota Medan, Drs. Wong Chun Sen Tarigan, M.Pd.B menerima kunjungan organisasi SaveEnvironment di ruang kerjanya, Kamis (07/08/2025). Kunjungan...

Fraksi Hanura-PKB DPRD Medan Minta Pemko Tindaklanjuti Pembangunan di Medan Utara

Arahindonesia.com | Medan - Fraksi Hanura-PKB DPRD Kota Medan berpendapat, perencanaan pembangunan dapat lebih sinkron dengan kebutuhan masyarakat. Pemko harus memperhatiakan penyerapan anggaran belanja...

Godfried Effendi Lubis: Segera Tetapkan Kadis dan Kaban Defenitif Sebelum P-APBD Medan 2025 Disahkan

Arahindonesia.com | Medan - Anggota DPRD Medan Godfried Effendi Lubis minta proses penetapan jabatan JPTP(Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama) Pemko Medan segera dituntaskan dan jangan...

BERITA TERPOPULER

Kualifikasi Piala Dunia 2026 | Indonesia Unggul 2-0 Lawan Brunei di Babak Pertama

ArahIndonesia.com | Timnas Indonesia unggul 2-0 melawan Brunei Darussalam pada babak pertama Kualifikasi Piala Dunia 2026 di Stadion Utama Gelora Bung Karno, Senayan, Jakarta, Kamis...

Leg Pertama Kualifikasi Piala Dunia 2026 | Indonesia Menang Telak 6-0 Lawan Brunei Darussalam

ArahIndonesia.com | Timnas Indonesia menang telak 6-0 atas Brunei Darussalam pada leg pertama Kualifikasi Piala Dunia 2026 di Stadion Utama Gelora Bung Karno, Kamis...

Lirik Lagu dan Kunci Gitar ‘Pulanglah Uda’ dari C

ArahIndonesia.com | Lirik lagu dan kunci gitar 'Pulanglah Uda' yang diciptakan Yongky RM dan dipopulerkan Putri Siagian sangatlah mudah dimainkan dengan kunci dasar C. Berikut...