ArahIndonesia.com | Unit PPA Satreskrim Polrestabes Medan mengamankan seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial DT (38) yang tega menganiaya anak kandungnya sendiri hingga memar-memar.
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Dr Teddy John Sahala didampingi Kasat Reskrim Kompol Jama Kita Purba SH MH mengatakan pelaku berprofesi sebagai ibu rumah tangga (IRT) diamankan pada Sabtu 21 September 2024 dari kediaman rumahnya di Kecamatan Medan Sunggal.
“Aksi penganiayaan yang dilakukan pelaku viral di media sosial, Dalam video tersebut memperlihatkan sang ibu tega memukuli anak kandungnya dengan ikat pinggang hingga memar- memar,”kata Teddy.
Setelah video itu beredar luar di media sosial, polisi pun mendapat laporan dari pihak sekolah yang tak lain guru les dari korban.
“Dari video yang viral dan laporan dari pihak guru, petugas kemudian turun ke lokasi dan mengamankan pelaku. Hasil pemeriksaan pelaku merupakan seorang janda dan sudah sering melakukan penyiksaan terhadap dua orang anaknya berinisial VC (Laki-laki) berusia 11 tahun dan KGJ (Perempuan) berusia 6 tahun,” ujarnya.
Kepada petugas, pelaku mengaku tega menyiksa anaknya karena kesal atas hilangnya stiker dari sekolah.
“Pengakuannya, korban membuat pelaku emosi karena ada hilang stiker dari sekolah. Tapi ini sudah sering terjadi yang dilakukan ibu kepada anaknya,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Teddy menyampaikan terhadap kedua anak yang menjadi korban penyiksaan itu sudah diamankan.
“Sekarang sudah dititipkan, satu ke ayahnya (yang laki-laki), yang perempuan ke di tempat penitipan anak,” ucap Teddy.
Ia menjelaskan bahwa, kedepan pihaknya juga akan melakukan trauma healing kepada kedua korban guna untuk pemulihan mentalnya.
“Terhadap pelaku, dikenakan Pasal 44 ayat 1 undangan-undangan RI nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga, dan atau Pasal 80 ayat 1 subs ayat 2 Jo 76 C undangan-undangan RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak,” pungkasnya. (***)