ArahIndonesia.com | Panwascam Halongonan, Sosialisasi tata cara penyampaian seketa pemilu dan pemampaatan sistem informasi penyelesaian SIPS, dan sekalian Rapat Kerja pengawasan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatra Utara dan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati kabupaten Padang Lawas Utara, di Ponpes Al-Yunusiah Desa Hutaimbaru, Selasa 17 September 2024.
Turud hadir, Ketua Bawaslu Kab-Paluta yang diwakili Ishak, Ketua panwascam Halongonan Joni Harahap bersama anggotanya, Ketua PPK Kec Halongonan Andi Harahap, Sekretariat Panwascam Halongonan Enta Harahap S.Kep, PKD sek-Halongonan, Tokoh agama, tokoh adat dan Masarat Kec-Halongoan
Dalam sambutan Ketua Panwascam Kecamatan Halongonan Joni Harahap, menyampaikan kegiatan sosialisasi ini salah satunya adalah mengupas tentang standar normatif dalam penyampaian permohonan Penyelesaian Sengketa Proses Pemilihan yang dikenal dengan syarat formil dan materil serta tindak lanjut dalam penyelesaian sengketa.
“Keberadaan Sistem Informasi Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu ditujukan untuk memudahkan partai politik peserta Pemilu dalam pengajukan permohonan sengketa Pemilu,”ungkapnya.
Cara pengajuan sengketa ada 2 (dua) metode, yaitu secara langsung dan tidak langsung 1 mendatangi Kantor panwascam atau Sekretariat Bawaslu, dan secara tidak langsung melalui aplikasi SIPS.
“Jika mengajukan permohonan sengketa melalui aplikasi SIPS ini, tetap pemohon harus mengantarkan hard copy pengajuan permohonannya ke panwascam atau Kantor Bawaslu,” pungkas Joni. (***)