Sabtu, 21 Juni, 2025

Polsek Deli Tua Tangkap Dua Pelaku Pembobol Rumah

ArahIndonesia.com | Unit Reskrim Polsek Delitua menangkap dua pelaku pembobol rumah dikediaman Dul Alter Purba Jalan Tani Bersaudara, Desa Delitua.

Kedua pelaku pembobol rumah itu Sepakat Tarigan (44) dan Muhammad Iqbal (24) yang merupakan warga Kecamatan Delitua, Kabupaten Deliserdang itu telah mencuri sepeda motor Honda Supra 125, speaker dan sebuah pedang pusaka peninggalan nenek moyang korban pada 25 Agustus lalu.

Kanit Reskrim Polsek Delitua, AKP Maruli Tua Siregar menjelaskan, kedua pelaku ditangkap pada 27 Agustus, 2 hari setelah kejadian dan petugas melakukan rangkaian penyelidikan.

“Awalnya, polisi menangkap Sepakat Tarigan di Jalan Besar Namorambe. Dia mengaku beraksi bersama dua rekannya bernama Muhammad Iqbal dan AT yang masih buron dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO),”kata AKP Maruli Tua, Kamis (5/9/2024).

Polisi yang melakukan pengembangan akhirnya berhasil menangkap Muhammad Iqbal juga di Namorame, Deliserdang.

“Para pelaku beraksi menggunakan linggis untuk merusak pintu belakang rumah korban. Setelah masuk, mereka langsung membawa sepeda motor, speaker dan pedang pusaka peninggalan keluarga korban,” terang Maruli Tua.

Dari hasil pemeriksaan, keduanya mengakui perbuatannya telah membongkar rumah milik korban dan masuk dari pintu belakang.

“Kepada polisi, pelaku mengaku telah menjual sepeda motor jenis Honda Supra 125 milik korban seharga Rp 1,9 juta kepada seorang penadah berinisial T. Sementara speaker dan pedang pusaka belum sempat terjual,” ungkapnya seraya menyebutkan uang hasil penjualan motor curian sebesar Rp 400 ribu digunakan keduanya untuk membeli makanan. Sementara sisanya dibagi 3 masing-masing Rp 500 ribu.

Saat ini dua pelaku sudah mendekam dibalik jeruji besi Polsek Delitua. Sementara pelaku berinisiak AT masih dalam pengejaran.

“Selain kedua pelaku, Polisi juga mengamankan barang bukti berupa speaker dan pedang pusaka keluarga korban. Atas perbuatannya para tersangka dijerat pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun,”ungkapnya. (nico/AI)

BERITA TERKINI

Garda Bangsa minta mendagri dan gubsu tidak membuat tuduhan tanpa dasar

Arahindonesia.com | Medan - Ahmad Hasyim, SH, MH selaku salah seorang tokoh pemerhati Propinsi Sumatera Utara melalui GARDA BANGSA menyayangkan sikap TITO KARNAVIAN selaku...

Ketua DPRD Medan Hadiri Acara Wisuda TK Yayasan Pendidikan Islam Ulfa Khairuna

Arahindonesia.com | Medan - Ketua DPRD Kota Medan, Drs. Wong Chun Sen Tarigan, M.Pd.B menghadiri undangan Wisuda sekolah TK Yayasan Pendidikan Islam Ulfa Khairuna...

Ketua DPRD Medan Hadiri HUT Kodam I/BB ke-75

Arahindonesia.com | Medan - Ketua DPRD Kota Medan, Wong Chun Sen Tarigan, menghadiri peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Kodam I/Bukit Barisan ke-75 di Makodam...

BERITA TERPOPULER

Kualifikasi Piala Dunia 2026 | Indonesia Unggul 2-0 Lawan Brunei di Babak Pertama

ArahIndonesia.com | Timnas Indonesia unggul 2-0 melawan Brunei Darussalam pada babak pertama Kualifikasi Piala Dunia 2026 di Stadion Utama Gelora Bung Karno, Senayan, Jakarta, Kamis...

Leg Pertama Kualifikasi Piala Dunia 2026 | Indonesia Menang Telak 6-0 Lawan Brunei Darussalam

ArahIndonesia.com | Timnas Indonesia menang telak 6-0 atas Brunei Darussalam pada leg pertama Kualifikasi Piala Dunia 2026 di Stadion Utama Gelora Bung Karno, Kamis...

Timnas Indonesia U-23 Masuk Grup Neraka Hasil Undian Piala Asia U-23 2024

ArahIndonesia.com | Timnas Indonesia U-23 masuk grup neraka setelah hasil undian babak Piala Asia U-23 2024 di Al Bustan Ballroom of the Wyndham Doha,...