ArahIndonesia.com | Satres Narkoba Polres Batu Bara mengungkap kasus peredaran 1 Kg narkotika jenis sabu di pinggir Jalinsum Desa Perjuangan Kecamatan Sei Balai Kabupaten Batu Bara.
Sabu itu ditemukan dari tersangka Irwan (48) warga Huta I Sahkuda Bayu Kecamatan Gunung Malela Kabupaten Simalungun dan Gang Kopertis Kelurahan Indrapura Kecamatan Air Putih Kabupaten Batu Bara.
Pengungkapan kasus 1 Kg sabu tersebut dibenarkan Kasatres Narkoba Polres Batu Bara AKP Fery Kusnadi, SH. MH kepada wartawan, Rabu (28/08/2024).
Dikatakan AKP Fery Kusnadi bahwa pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang layak dipercaya, adanya seseorang yang sedang memiliki dan menguasai narkotika jenis sabu, pada hari Minggu 25 Agustus sekira pukul 16.00 WIB.
“Ketika dilakukan penyelidikan, personil melihat tersangka Irwan sedang mengendarai sepeda motor Kawasaki KLX melintasi Jalinsum Indrapura menuju ke arah Sei Balai Kabupaten Batu Bara,”kata AKP Fery.
Seketika itu juga personil bergerak cepat menghentikan sepeda motor dan melakukan penangkapan terhadap tersangka yang selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap barang bawaan tersangka.
“Personil menemukan 1 bungkus plastik teh cina berisi narkotika jenis sabu seberat 1 Kg dalam tas sandang warna hitam yang dibawa tersangka. Kemudian juga disita 2 unit handphone, 1 dompet, 1 unit sepeda motor Kawasaki tanpa nomor polisi dan uang tunai sabanyak Rp.147.000,” ungkap AKP Fery Kusnadi.
Saat diinterogasi, kata AKP Fery, tersangka Irwan mengakui narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya yang akan diedarkan di wilayah Kabupaten Batu Bara.
“Atas pengakuan dan temuan barang bukti tersebut, personil menggiring tersangka Irwan berikut barang bukti ke Kantor Satres Narkoba Polres Batu Bara guna proses hukum lebih lanjut,”pungkasnya. (Herman/AI)