ArahIndonesia.com | Preman yang aniaya pedagang wanita A Loan (69) di Jalan Madong Lubis, Kota Medan ditangkap aparat petugas kepolisian Polsek Medan Kota.
Kanit Reskrim Polsek Medan Kota, Iptu Eko Sanjaya menyebutkan pelaku bernama Edi Siswanto alias Brando (62) warga Jalan Datuk Kabu, Kec. Percut Seituan, Deliserdang.
“Pelaku ditangkap di kawasan Jalan Datuk Kabu, Kecamatan Percut Seituan, Deliserdang, pada Sabtu (24/8/2024) kemarin. Pelaku ditangkap di warung dekat rumahnya,” kata Iptu Eko, Minggu (25/8/2024).
Dari hasil pemeriksaan, Kanit Reskrim mengatakan, pelaku mengaku bahwa saat itu meminta uang parkir kepada korban namun dalam kondisi sedang mabuk.
“Pelaku saat itu mengakui dirinya dalam kondisi tidak sadar dan habis minum tuak,” sebutnya.
Selain pelaku, petugas juga menyita sejumlah barang bukti berupa parang yang digunakan pelaku untuk mengancam korban, pakaian yang dikenakan saat kejadian dan rekaman CCTV di lokasi kejadian.
“Terhadap pelaku dikenakan Pasal 331 Subs Pasal 335 ayat 1 KUHP dan terancam hukuman diatas satu tahun penjara,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, seorang pedagang wanita bernama A Loan (69), menjadi korban penganiayaan yang dilakukan oleh preman di toko pakaian bayi miliknya, yang terletak di Jalan Madong Lubis, Kota Medan, pada Selasa (20/8/2024) kemarin.
“Dia datang mau minta uang parkir bulanan. Kami punya rumah di sini, motor nggak ada, tapi dia tiap bulan minta uang parkir sebesar Rp 50 ribu,” kata A Loan, Kamis (22/8/2024).
Dikatakannya, saat itu pelaku sempat mengeluarkan kata-kata kotor sebelum membuat onar dan menganiayanya.
“Dia mengambil kursi, terus diarahkannya ke arahku. Kena ini punggung belakang,” tukasnya. (nico/AI)