ArahIndonesia.com | Empat orang mahasiswa yang diamankan Polrestabes Medan terkait kasus dugaan perkara tindak pidana operasi tangkap tangan (OTT) dinyatakan wajib lapor.
“Ada empat orang mahasiswa yang terlibat OTT itu. Walaupun dibebaskan perkaranya tetap berlanjut karena statusnya sudah tersangka,”ujar Wakasat Reskrim Polrestabes Medan, AKP Madya Yustadi, Selasa (13/8/2024).
Menurut AKP Madya, dibebaskannya para mahasiswa yang terlibat OTT karena ada permintaan dan jaminan dari pihak keluarga. Mengingat para mahasiswa itu masih menempuh pendidikan.
“Keempat pelaku sempat kita tahan. Namun, ada permintaan dan jaminan dari pihak keluarga. Keempat terduga pelaku ini mahasiswa yang dalam masa pendidikan. Atas pertimbangan itu penyidik menangguhkan penahanan,” katanya.
Tak hanya jaminan pihak keluarga, sambung Madya, keempat mahasiswa juga sudah membuat pernyataan tidak melarikan diri dan menghilangkan barang bukti.
“Jadi terduga pelaku ini statusnya wajib lapor dua kali seminggu. Di sini kami ingin menegaskan kembali bahwa kasusnya masih terus berlanjut,” tegasnya.
Dirinya menyebutkan, keempat mahasiswa yang diamankan itu masing – masing berinisial IP, AR, DR dan AS.
“Mereka diamankan pada 4 Agustus 2024 sekira pukul 20.57 WIB dari salah satu kafe dengan barang bukti uang Rp40 juta,” pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, Kapolda Sumut, Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto, mengatakan, Polrestabes Medan telah membebaskan empat ketua organisasi mahasiswa yang terjaring OTT pada Minggu (4/8/2024).
“Sudah keluar kan, sudah (dibebaskan),” kata Whisnu, Senin (12/8/2024). Namun, Wishnu enggan berkomentar banyak saat ditanya alasan polisi membebaskan keempat tersangka. (nico/AI)