Sabtu, 2 Agustus, 2025

Petugas Gabungan Penertiban Aset Tanah Milik Balai Karantina Indonesia

ArahIndonesia.com | Petugas gabungan Satpol PP, Polisi dan TNI, melakukan penertiban aset tanah milik Balai Karantina Indonesia di Jalan AH Nasution, Kelurahan Pangkalan Masyhur, Kecamatan Medan Johor, Kota Medan, Kamis (25/7/2024) pagi.

Pada penertiban ini sekitar seratusan personel gabungan dan dua unit alat beratberat skavator serta beberapa mobil gerobak dikerahkan untuk melakukan penertiban aset yang berlokasi di depan Asrama Haji Medan itu.

Penertiban terhadap 2 unit bangunan rumah permanen dan 9 unit bangunan kios yang ada di atas aset tersebut dimulai sekitar pukul 8.30 WIB.

Pantauan dilokasi terlihat, Petugas melakukan pengosongan satu demi satu bangunan rumah dan kios yang sebagian di antaranya masih berpenghuni, jauh jauh hari mereka sudah diberi himbau sama petugas untuk segera mengosongkan kios tersebut tapi tidak menggubris himbauan tersebut akhirnya alat berat dan personil gabungan mendatangi yang tinggal dikios tersebut akhirnya ia keluar dan mentaati petugas.

Petugas juga terlihat membongkar sejumlah bangunan kios karena pintunya terkunci dari luar. Setelah berhasil dikosongkan bangunan rumah dan kios itu pun dirubuhkan dengan menggunakan alat berat jenis ekskavator.

Namun pada saat proses penertiban sempat ribut, saat bangunan kios yang ditempati perempuan bernama Heni Florida Ginting, hendak dikosongkan petugas. Perempuan kelahiran tahun 1971 itu menghadang petugas yang hendak masuk ke kiosnya dan ia merasa dirugikan. Ia bahkan sempat memanggil kuasa hukumnya, yang kemudian terlibat perdebatan dengan petugas.

“Penertiban ini ilegal karena tanpa perintah pengadilan,” teriak pria tersebut sambil ikut menghadang petugas.

Heni menyebut ia dan keluarganya telah tinggal di bangunan yang dijadikan kios itu sejak tahun 1969 lalu. Secara tiba-tiba belakangan Kementerian Pertanian mengaku memiliki tanah itu di tahun 1980.

“Kami di sini dari Asrama Haji ini masih ada. Jalan ini masih belum di aspal. Saya lahir di sini dan besar disini. Waktu tanah ini diklaim milik mereka (Kementerian Pertanian) kami sudah hampir 20 tahun di sini. Sekarang sudah lebih dari 55 tahun, dan pada saat petugas menanyakan apakah ibu ada surat surat kepemilikan tanah ini ibu Heni diam sejenak.

Tanpa menghiraukan argumen Heni Florida, petugas gabungan pun tetap mencoba masuk untuk mengosongkan bangunan kios tersebut. Heni pun terus menghadang hingga petugas gabungan mengerahkan personel Saptol PP Perempuan untuk mengamankan Heni.

Saat proses pengamanan itu, Heni melawan. Dia berteriak hingga akhirnya terlibat saling dorong dan Heni menggigit bahu salah seorang personel Satpol PP Perempuan. Dia pun kemudian diamankan menjauh dari lokasi kiosnya.

Setelah Heni diamankan dan ditenangkan sama pihak petugas akhirnya ia mengalah dan terdiam serta melihat dengan seksama kios nya hingga proses pengosongan pun dilanjutkan dengan alat berat.

Kepala Balai Besar Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Sumatera Utara, N Prayatno Ginting, mengatakan pengosongan aset tanah Badan Karantina Indonesia (Barantin) melalui Balai Besar Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (BBKHIT) Sumatera Utara ini telah melalui prosedur dengan pendekatan persuasif dan mengedepankan humanisme.

“Pengosongan lahan/tanah aset negara/pemerintah yang berada di Jln. A.H. Nasution No. 14 Medan berdasarkan bukti kepemilikan berupa Sertifikat Tanah No. 00062 Tahun 2021 yang diterbitkan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN),” kata Prayatno.

Adapun aset negara/pemerintah tersebut diperoleh dari hibah Pemerintah Provinsi Sumatra Utara kepada Kementerian Pertanian. Kemudian berdasarkan surat hibah tanah, dialihkan ke Badan Karantina Indonesia yang akan digunakan untuk Kantor BBKHIT Sumatera Utara.

Mediasi antara BBKHIT Sumatera Utara, yang sebelumnya nomenklaturnya Balai Besar Karantina Pertanian Belawan, dengan penggarap lahan telah dilakukan sejak tahun 2021. BBKHIT Sumatera Utara pada tahun 2023 telah menyampaikan surat peringatan tiga kali kepada para penggarap lahan, yakni pada 16 Februari 2023; 3 Maret 2023 dan 17 Maret 2023.

“Namun, tidak ada tanggapan dan itikad baik dari para pihak penggarap untuk mengosongkan lahan milik BBKHIT Sumatera Utara.” jelasnya.

Pada tahun 2023, pihak penggarap lahan menunjuk kuasa hukum saat mediasi dengan lurah, camat, dan instansi terkait lainnya. Pihak penggarap lahan/penghuni liar hingga April 2024 lalu tidak dapat menunjukkan pembuktian kepemilikan lahan.

“Pembuktian dilakukan di hadapan Jaksa Pengacara Negara, Asisten Perdata Umum, Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara. Oleh karenanya, pihak penggarap dinyatakan sebagai penghuni liar. Para penghuni liar tidak berhak menuntut ganti rugi,” tandasnya. (Hendra/AI)

BERITA TERKINI

Soal Kebijakan Sekolah 5 Hari, Berikut Pendapat Para Ahli

Arahindonesia.com | Medan - Guna mencegah tawuran, penyalahgunaan Narkoba, dan keterlibatan pelajar dalam geng motor, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) melalui Dinas Pendidikan...

Kuasa Hukum Ilyas Sitorus: Dakwaan JPU Berdasarkan Asumsi, Tuntut Terdakwa Bebas Murni

Arahindoneaia.com | Medan - Mantan Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi (Eks Kadis Kominfo) Sumatera Utara, Ilyas Sitorus terdakwa Korupsi Rp 1,8 Miliar, Pengadaan Aplikasi...

Antonius Tumanggor Dampingi Walikota Medan Tinjau Rumah Warga Korban Kebakaran

Arahindonesia.com | Medan - Anggota DPRD Kota Medan dari Fraksi NasDem, Antonius Devolis Tumanggor, S.Sos memdampingi Walikota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas meninjau...

BERITA TERPOPULER

Kualifikasi Piala Dunia 2026 | Indonesia Unggul 2-0 Lawan Brunei di Babak Pertama

ArahIndonesia.com | Timnas Indonesia unggul 2-0 melawan Brunei Darussalam pada babak pertama Kualifikasi Piala Dunia 2026 di Stadion Utama Gelora Bung Karno, Senayan, Jakarta, Kamis...

Leg Pertama Kualifikasi Piala Dunia 2026 | Indonesia Menang Telak 6-0 Lawan Brunei Darussalam

ArahIndonesia.com | Timnas Indonesia menang telak 6-0 atas Brunei Darussalam pada leg pertama Kualifikasi Piala Dunia 2026 di Stadion Utama Gelora Bung Karno, Kamis...

Timnas Indonesia U-23 Masuk Grup Neraka Hasil Undian Piala Asia U-23 2024

ArahIndonesia.com | Timnas Indonesia U-23 masuk grup neraka setelah hasil undian babak Piala Asia U-23 2024 di Al Bustan Ballroom of the Wyndham Doha,...