Jumat, 8 Agustus, 2025

Edi Suranta Gurusinga Alias Godol Ditutut 8 Tahun Penjara

ArahIndonesia.com | Kejaksaan Negeri Lubuk Pakam menuntut Edi Suranta Gurusinga alias Godol dengan hukuman 8 tahun penjara. Kuasa hukum Edi Suranta Gurusinga alias Godol bernama Suhandri Umar dengan tegas mengatakan melanggar pasal 184 Kuhap.

“Jadi sebenarnya kami tegaskan dalam kasus ini sudah melanggar pasal 184 Kuhap. Jadi kami rasa tuntutan jaksa itu terlalu dipaksakan. Bukan itu saja, tuntutan jaksa tidak bisa juga membuktikan bahwa klien kami bersalah,” ucap kuasa hukum Edi Suranta Gurusinga alias Godol dalam persidangan agenda tuntutan jaksa atas perkara kepemilikan senjata api (Senpi),” kata Suhandri Umar, Selasa (23/7/2024) siang

Kemudian, Suhandri Umar menegaskan jaksa tidak bisa membuktikan bahwa senpi itu milik terdakwa dan mereka tidak memiliki dua alat bukti.

“Tuntutan Itu tidak ada unsurnya. Dalam pasal 184 sesuai keterangan saksi, saksi ahli, surat petunjuk dan pengakuan terdakwa. Tapi sampai saat ini hanya berdasarkan keterangan saksi saja,” ungkapnya.

Selain itu, Umar juga memastikan bahwa majelis hakim tidak boleh memutus terdakwa bersalah jika belum adanya dua alat bukti.

“Iya, hakim hanya boleh memutus terdakwa bersalah berdasarkan dua alat bukti, sampai saat ini belum ada kita lihat dua alat bukti yang sah ditunjukkan jaksa di persidangan,” tambahnya.

Pengakuan Umar, saksi yang dihadirkan oleh jaksa dalam persidangan cenderung aneh dan ditambah-tambahkan dan tidak ada diluar BAP.

“Mereka, jaksa menambahkan saksi diluar BAP. Artinya saksi mereka tidak bisa membuktikan bahwa klien kami adalah pemilik senpi tersebut. Sehingga mereka menambahkan saksi yang diluar dari BAP,” tegasnya.

Menurut Umar, Edi Suranta Gurusinga alias Godol bukanlah pemilik senpi yang dituduh oleh kejaksaan dalam persidangan. Sebab, sejumlah saksi, video pengakuan dari pemilik senpi dan Video Kopda Mirwansyah diperiksa di Denintel Kodam sudah jelas.

“Karena sanksi kami lengkap ditambah video pengakuan dari pemilik senpi dan video kopda Mirwasnyah diperiksa atas kasus kepemilikan Senpi. Sudah jelas bahwa pemilik senpi itu bukan klien kami. Melainkan diduga Kopda Mirwansyah,” sambung Umar.

Umar dengan tegas menyebutkan bahwa Edi Suranta Gurusinga harus dibebaskan demi hukum berdasarkan fakta yang dimiliki. “Harapan kami hakim harus objektif menilai dari awal sampai akhir persidangan ini,” terangnya.

Kasi Intel Kejari Lubuk Pakam Boy Amali ketika dikonfirmasi membenarkan bahwa tuntunan jaksa mengenai perkara Edi Suranta Gurusinga alias Godol adalah 8 tahun.

“Surat tuntutan sudah dibawa oleh JPU. Berdasarkan surat tuntutan itu berdasarkan dengan pertimbangan dan berdasarkan dengan keadilan. Jika tuntutan itu merasa terlalu tinggi, maka penasehat hukum bisa memberikan pembelaan,” terangnya.(Hendra/AI)

BERITA TERKINI

Ketua DPRD Medan Sambut Baik Rencana Proyek “SavEnvironment” di Kampung Aur

Arahindonesia.com | Medan - Ketua DPRD Kota Medan, Drs. Wong Chun Sen Tarigan, M.Pd.B menerima kunjungan organisasi SaveEnvironment di ruang kerjanya, Kamis (07/08/2025). Kunjungan...

Fraksi Hanura-PKB DPRD Medan Minta Pemko Tindaklanjuti Pembangunan di Medan Utara

Arahindonesia.com | Medan - Fraksi Hanura-PKB DPRD Kota Medan berpendapat, perencanaan pembangunan dapat lebih sinkron dengan kebutuhan masyarakat. Pemko harus memperhatiakan penyerapan anggaran belanja...

Godfried Effendi Lubis: Segera Tetapkan Kadis dan Kaban Defenitif Sebelum P-APBD Medan 2025 Disahkan

Arahindonesia.com | Medan - Anggota DPRD Medan Godfried Effendi Lubis minta proses penetapan jabatan JPTP(Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama) Pemko Medan segera dituntaskan dan jangan...

BERITA TERPOPULER

Kualifikasi Piala Dunia 2026 | Indonesia Unggul 2-0 Lawan Brunei di Babak Pertama

ArahIndonesia.com | Timnas Indonesia unggul 2-0 melawan Brunei Darussalam pada babak pertama Kualifikasi Piala Dunia 2026 di Stadion Utama Gelora Bung Karno, Senayan, Jakarta, Kamis...

Leg Pertama Kualifikasi Piala Dunia 2026 | Indonesia Menang Telak 6-0 Lawan Brunei Darussalam

ArahIndonesia.com | Timnas Indonesia menang telak 6-0 atas Brunei Darussalam pada leg pertama Kualifikasi Piala Dunia 2026 di Stadion Utama Gelora Bung Karno, Kamis...

Lirik Lagu dan Kunci Gitar ‘Pulanglah Uda’ dari C

ArahIndonesia.com | Lirik lagu dan kunci gitar 'Pulanglah Uda' yang diciptakan Yongky RM dan dipopulerkan Putri Siagian sangatlah mudah dimainkan dengan kunci dasar C. Berikut...