ArahIndonesia.com | Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut), merilis wajah tersangka B alias Bulang yang berperan memerintahkan dan memberi uang kepada 2 pelaku eksekutor pembakar rumah Sempurna Pasaribu di Jalan Nabung Surbakti, pada Kamis dinihari (27/6/2024).
Wajah tersangka B alias Bulang dirilis Polda Sumut usai penyidik menetapkan B alias Bulang sebagai tersangka.
“Pelaku ketiga yang kita tetapkan sebagai tersangka ini berinisial B alias bulang, dia memerintahkan kedua eksekutor untuk membakar rumah korban,” ungkap Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, berdasarkan keterangan yang diterima dari group Mitra Penmas Sumut, Kamis (11/7/2024).
Hadi menyebutkan pelaku B alias Bulang merupakan warga Jalan Veteran Gang Sempakata Ujung, Kelurahan Kampung Dalam, Kabanjahe, Tanah Karo.
“B alias Bulang ditetapkan sebagai tersangka setelah serangkaian penyidikan 28 saksi dan juga analisa forensik terhadap pola komunikasi antara Bulang dan YST,”sebutnya.
Dijelaskan Hadi, bahwa pelaku memerintahkan kedua pelaku untuk membakar rumah korban. “Tersangka B memberikan uang Rp 130 ribu kepada RAS untuk dibelikan minyak Pertalite dan Solar yang dicampur dan digunakan membakar rumah korban,” jelasnya.
Saat ini polisi masih belum menentukan motif para pelaku melakukan aksi pembakaran ini yang terekam sangat jelas dari CCTV di sekitar rumah korban Sempurna Pasaribu
“Penyidik memiliki keyakinan dan berdasarkan alat bukti yang cukup untuk menetapkan B alias Bulang sebagai tersangka,” pungkasnya. (red/AI)