ArahIndonesia.com | Beredar di media sosial video yang memperlihatkan warga luar kota Medan keluhkan biaya parkir berlangganan yang diterapkan Pemerintah Kota (Pemko) Medan sejak 1 Juli 2024.
Salah satunya dialami oleh pemilik akun TikTok @ague195, ia diwajibkan membayar parkir berlangganan sebesar Rp 130 ribu padahal hanya sesekali berkunjung ke Kota Medan.
“Bagaimana sih sebenarnya peraturan di Medan ini? Nggak ngerti. Kita yang tinggal di kampung dipaksa harus berlangganan parkir Rp 130 sementara ke Medan itu sekali-sekali,” ucap pemilik akun @ague195 yang dilihat pada Selasa (09/7/2024).
Lebih lanjut, pemilik akun menceritakan bahwa dirinya diusir saat parkir di daerah Kesawan lantaran tak membayar biasa parkir berlangganan itu.
“Kita diusir dari TipTop. Aneh liat peraturan di Medan, nggak masuk akal. Tolong dong diperjelas, untuk Kota Medan atau untuk warga luar kota Medan,” kesalnya.
Sebagaimana diketahui, Pemerintah Kota (Pemko) Medan menerapkan kebijakan parkir berlangganan pada Senin, 1 Juli 2024 atau bertepatan dengan Hari Ulang Tahun ke-434 Medan.
Pemberitahuan penerapan kebijakan baru yang sempat menjadi sorotan berbagai pihak itu telah disampaikan Dinas Perhubungan Medan lewat akun Instagram resminya @dishub_medan, Kamis (27/6/2024).
Dalam unggahan itu, Dishub Medan mengumumkan besaran tarif parkir berlangganan, lengkap dengan lokasi dan syarat pembelian stiker yang menjadi bukti berlangganan tiap pengendara. Besaran tarif bervariasi, mulai Rp90.000 hingga Rp168.000 per tahun, tergantung jenis kendaraan.
Kepala Dishub Medan Iswar Lubis sebelumnya mengatakan, kebijakan parkir berlangganan merupakan terobosan Pemko Medan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat sebagai pengguna jasa parkir, sekaligus untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor retribusi parkir tepi jalan. (red/AI)