Sabtu, 21 Juni, 2025

Kaki Residivis Kasus Curanmor Ditembak Reskrim Polsek Sunggal

ArahIndonesia.com | Unit Reskrim Polsek Medan Sunggal berhasil mengamankan dua orang residivis kasus pencurian kendaraan sepeda motor (Curanmor).

Kedua pelaku adalah Roy Handani (34) warga Jalan Tani Asli, Gang Aji Abas, Desa Tanjung Gusta, Kecamatan Sunggal, dan Suwandi alias Wandi (32) warga Jalan Sekip, Desa Sei Mencirim, Kecamatan Sunggal.

Keterangan tersebut dibenarkan, Kapolsek Sunggal, Kompol Bambang G Hutabarat SH MH, didampingi Kanit Reskrim AKP Suyanto Usman dan Kanit Propam Aiptu JT Nainggolan di Mapolsek Sunggal, Senin (8/7/2024) sekira pukul 17.00 WIB.

“Wandi ditangkap berdasarkan LP Nomor: 1133/2024/ SPKT/ Polsek Sunggal dengan pelapor Mastari Abdi (52) warga Jalan Jambore Raya, Kecamatan Binjai Kota, Kota Binjai,” kata Kompol Bambang.

Diungkapkan Bambang, pelaku Wandi melakukan pencurian sepeda motor milik korban Mastari Abdi bersama dua temannya bernama Fandi dan Arif yang kini masuk dalam DPO.

“Pelaku Wandi, dikenakan Pasal 363 Ayat (1) ke-4e KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 Tahun Penjara. Pelaku ini, residivis kasus Curanmor dan sudah 3 kali beraksi,” jelas Kompol Bambang.

Sementara pelaku Roy Hamdani diringkus berdasarkan LP Nomor: 1179/VII/2024/SPKT/Polsek Sunggal dengan pelapor Ernalita (48) warga Jalan Merak, Gang Subur Kelurahan Sei Sekambing B, Kecamatan Medan Sunggal.

Awalnya pada Minggu (7/7) sekira pukul 05.30 WIB, pelaku masuk ke dalam toko dan mengambil rokok serta uang tunai dan sepeda motor Vario BK 2600 ALN,

Mengetahui tokonya dibobol pencuri, korban langsung membuat Laporan Polisi (LP) ke Mapolsek Sunggal.

Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi dan rekaman kamera CCTV, Reskrim Polsek Sunggal penyelidikan dan berhasil mengetahui pelakunya.

Namun, saat akan diamanakn, pelaku mencoba melakukan perlawanan kepada petugas.

Tak ingin buruannya kabur, petugas melakukan tembakan peringatan. Lantaran tidak diindahkan, petugas langsung menembak kedua kaki pelaku.

“Pelaku Roy Hamdani dikenakan Pasal 363 Ayat (1) ke-3e KUHPidanan dengan ancaman hukuman 8 Tahun penjara. Pelaku ini, sudah 4 kali melakukan Curanmor dan 1 kali membongkar Toko,” tutupnya. (nico/AI)

BERITA TERKINI

Garda Bangsa minta mendagri dan gubsu tidak membuat tuduhan tanpa dasar

Arahindonesia.com | Medan - Ahmad Hasyim, SH, MH selaku salah seorang tokoh pemerhati Propinsi Sumatera Utara melalui GARDA BANGSA menyayangkan sikap TITO KARNAVIAN selaku...

Ketua DPRD Medan Hadiri Acara Wisuda TK Yayasan Pendidikan Islam Ulfa Khairuna

Arahindonesia.com | Medan - Ketua DPRD Kota Medan, Drs. Wong Chun Sen Tarigan, M.Pd.B menghadiri undangan Wisuda sekolah TK Yayasan Pendidikan Islam Ulfa Khairuna...

Ketua DPRD Medan Hadiri HUT Kodam I/BB ke-75

Arahindonesia.com | Medan - Ketua DPRD Kota Medan, Wong Chun Sen Tarigan, menghadiri peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Kodam I/Bukit Barisan ke-75 di Makodam...

BERITA TERPOPULER

Kualifikasi Piala Dunia 2026 | Indonesia Unggul 2-0 Lawan Brunei di Babak Pertama

ArahIndonesia.com | Timnas Indonesia unggul 2-0 melawan Brunei Darussalam pada babak pertama Kualifikasi Piala Dunia 2026 di Stadion Utama Gelora Bung Karno, Senayan, Jakarta, Kamis...

Leg Pertama Kualifikasi Piala Dunia 2026 | Indonesia Menang Telak 6-0 Lawan Brunei Darussalam

ArahIndonesia.com | Timnas Indonesia menang telak 6-0 atas Brunei Darussalam pada leg pertama Kualifikasi Piala Dunia 2026 di Stadion Utama Gelora Bung Karno, Kamis...

Timnas Indonesia U-23 Masuk Grup Neraka Hasil Undian Piala Asia U-23 2024

ArahIndonesia.com | Timnas Indonesia U-23 masuk grup neraka setelah hasil undian babak Piala Asia U-23 2024 di Al Bustan Ballroom of the Wyndham Doha,...