Sabtu, 9 Agustus, 2025

Polsek Medan Area Pulangkan Warga yang Tidak Terbukti Main Judi  

ArahIndonesia.com | Personil Polsek Medan Area pada Jumat (21/06/2024) siang, sempat mengamankan beberapa warga Kelurahan Tegal Sari Mandala II, Kecamatan Medan Denai, yang diduga terlibat bermain judi.

Namun, warga yang diamankan tersebut setelah menjalani pemeriksaan di Polsek Medan Area dilepaskan karena tidak cukup bukti terlibat melakukan praktik perjudian.

Hal inipun dibenarkan oleh Arlius Zebua salah satu keluarga dari warga yang dilepas oleh Polsek Medan Area.

“Benar ada beberapa orang yang di amankan oleh Polsek Medan Area, dan penyidik melakukan pemeriksaan, setelah pemeriksaan penyidik tidak menemukan bukti sehingga penyidik tidak ada alasan untuk melakukan tindakan hukum lebih lanjut, dengan alasan itu beberapa orang yang di amankan tersebut dipulangkan,” ucap Arlius Zebua kepada awak media ini, Sabtu (22/06/2024) sore.

Lebih lanjut, Arlius Zebua juga menyatakan Polsek Medan Area tidak meminta imbalan apapun atas pelepasan beberapa warga yang diamankan.

“Kami tidak memberikan imbalan atau upeti kepada Polsek Medan Area seperti yang ditudingkan dibeberapa pemberitaan media online. Keluarga kami bebas murni, karena tidak cukup bukti melakukan praktik perjudian,” jelasnya.

Selain itu, Arlius Zebua juga menyatakan, ia sebagai masyarakat Kota Medan, secara khusus di Kelurahan Tegal Sari Mandala II Kecamatan Medan Denai, sangat mendukung upaya dari kepolisian Polsek Medan Area yang dipimpin oleh Kompol Hendri Aritonang dan Kanit Reskrim AKP Harles Gultom untuk terus melakukan penertiban judi.

Bahkan, selain langkah penertiban, upaya sosialisasi serta himbauan harus terus ditingkatkan ditengah masyarakat supaya masyarakat jangan terjerumus dengan perjudian baik secara online dan judi jalanan.

“Upaya kepolisian termasuk Polsek Medan Area harus terus didukung dalam menertibkan masyarakat untuk tidak terjerumus dalam judi,” katanya.

Sementara, Otolius Zebua pemilik warung yang sempat diamankan personil Polsek Medan Area mengaku bahwa dirinya bersama warga lain yang sempat diamankan tidak memberikan sesuatu apapun kepada Polsek Medan Area.

“Kami harap kepada semua pihak untuk tidak membuat informasi yang menyebabkan kegaduhan, serta kami minta untuk menyetop melakukan tudingan yang tidak benar terhadap Polsek Medan Area. Kami bebas murni, dan kami tidak memberikan sesuatu upeti kepada Kapolsek Medan Area maupun kepada Kanit Reskrimnya,” kata Otolius Zebua. (Yz/AI)

BERITA TERKINI

Ketua DPRD Medan Apresiasi Kegiatan Sosial Mahasiswa ASEZ dari Korea Selatan

Arahindonesia.com | Medan - Ketua DPRD Kota Medan, Drs. Wong Chun Sen Tarigan, M.Pd.B, menerima kunjungan perwakilan organisasi mahasiswa internasional ASEZ (Save the Earth...

Ketua DPRD Medan Sambut Baik Rencana Proyek “SavEnvironment” di Kampung Aur

Arahindonesia.com | Medan - Ketua DPRD Kota Medan, Drs. Wong Chun Sen Tarigan, M.Pd.B menerima kunjungan organisasi SaveEnvironment di ruang kerjanya, Kamis (07/08/2025). Kunjungan...

Fraksi Hanura-PKB DPRD Medan Minta Pemko Tindaklanjuti Pembangunan di Medan Utara

Arahindonesia.com | Medan - Fraksi Hanura-PKB DPRD Kota Medan berpendapat, perencanaan pembangunan dapat lebih sinkron dengan kebutuhan masyarakat. Pemko harus memperhatiakan penyerapan anggaran belanja...

BERITA TERPOPULER

Kualifikasi Piala Dunia 2026 | Indonesia Unggul 2-0 Lawan Brunei di Babak Pertama

ArahIndonesia.com | Timnas Indonesia unggul 2-0 melawan Brunei Darussalam pada babak pertama Kualifikasi Piala Dunia 2026 di Stadion Utama Gelora Bung Karno, Senayan, Jakarta, Kamis...

Leg Pertama Kualifikasi Piala Dunia 2026 | Indonesia Menang Telak 6-0 Lawan Brunei Darussalam

ArahIndonesia.com | Timnas Indonesia menang telak 6-0 atas Brunei Darussalam pada leg pertama Kualifikasi Piala Dunia 2026 di Stadion Utama Gelora Bung Karno, Kamis...

Lirik Lagu dan Kunci Gitar ‘Pulanglah Uda’ dari C

ArahIndonesia.com | Lirik lagu dan kunci gitar 'Pulanglah Uda' yang diciptakan Yongky RM dan dipopulerkan Putri Siagian sangatlah mudah dimainkan dengan kunci dasar C. Berikut...