ArahIndonesia.com | Mulai 1 Juli 2024, Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI) bersamaĀ BPJSĀ Kesehatan melakukan uji coba kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) aktif menjadi salah satu persyaratan pengurusan layanan semua jenis Surat Izin Mengemudi (SIM), baik SIM A, SIM B, maupun SIM C.
Uji coba ini dilakukan mulai 1 Juli- 30 September 2024 di wilayah Polda Aceh, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, DKI Jakarta, Kalimantan Timur, Bali, dan Nusa Tenggara Timur.
Perlu diketahui bahwa BPJS harus berstatus aktif dan tidak menunggak. Kewajiban memiliki BPJS Kesehatan sebagai syarat pengurusan SIM diatur dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia nomor 2 tahun 2023, yang merupakan perubahan atas peraturan tahun 2021 tentang penerbitan dan penandaan SIM.
Kasubdit SIM DitregidentĀ Korlantas Polri, Kombes Pol. Heru Sutopo mengatakan, pengurusan SIM dapat dilakukan dengan sejumlah syarat. Pasalnya, ada beragam kanal pembayaran yang dapat diakses pemohon SIM.
“Pemohon SIM yang memiliki tunggakan BPJS tetap bisa melanjutkan proses pengurusan SIM dengan beberapa syarat. Jika ingin melunasi tunggakan, terdapat berbagai kanal pembayaran yang dapat diakses,” katanya, melansir dari situs Humas Polri, Senin (10/6/2024).
“Bagi yang belum mampu melunasi, kami juga menyediakan fasilitas kemudahan melalui program cicilan iuran (pendaftaran melalui daring) dan bukti pendaftaran program cicilan iuran sudah cukup menjadi bukti,” sambungnya.
Pendaftaran program untuk pelunasan BPJS bisa dilakukan melalui aplikasi Mobile JKN. Pemohon yang menunggak bisa melampirkan bukti pelunasan tunggakan atau mengikuti Program Rencana Pembayaran Bertahap (REHAB).
Berikut persyaratan administrasi untuk penerbitan SIM:
– Mengisi dan menyerahkan formulir pendaftaran SIM secara manual atau elektronik.
– Melampirkan fotokopi dan memperlihatkan KTP atau dokumen keimigrasian untuk WNA.
– Melampirkan fotokopi sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi.
– Melampirkan surat hasil verifikasi kompetensi mengemudi bagi yang tidak mengikuti pendidikan resmi.
– Melampirkan fotokopi surat izin kerja dari kementerian terkait untuk WNA.
– Melakukan perekaman biometri (sidik jari, pengenalan wajah, retina mata).
– Melampirkan tanda bukti kepesertaan aktif dalam program jaminan kesehatan nasional.
– Menyerahkan bukti pembayaran penerimaan bukan pajak.