ArahIndonesia.com | Sejumlah alat berat dari Dinas SDABMBK terparkir di depan Mal Center Point di Jalan Jawa, Medan, Rabu (29/5/2024).
Keberadaan sejumlah alat berat itu diduga guna membongkar Mal Centre Point jika tidak membayar tunggakan pajak hingga Rp 250 miliar. Mal itu dibongkar jika tidak membayar tunggakan sampai batas waktu yang sudah ditentukan.
Pj Sekda Kota Medan Topan Obaja Ginting mengatakan pihak PT ACK yang mengelola Centre Point belum melakukan pembayaran sampai tanggal 29 Mei 2024. Pihaknya menunggu sampai batas waktu yang ditentukan.
“Batasnya sampai 30 Mei 2024. Jadi kita tunggu sampai besok. Kalau tidak ada itikad baik maka kita akan jalankan instruksi wali kota, yakni pembongkaran,”kata Topan.
Topan berharap PT ACK memberikan itikad baik dengan melakukan pembayaran.
“Kita tunggu itikad baik PT ACK semoga sesuai batas waktu mereka melakukan pembayaran,” jelasnya.
Sebelumnya, Wali Kota Medan Bobby Nasution mengatakan pihaknya telah bertemu PT ACK terkait tunggakan pajak tersebut. Pihak pengelola mal diberi waktu sampai tanggal 15 Mei untuk membayar tunggakan pajak itu.
Namun belum ada realisasi dari pihak mal untuk membayar hingga lewat batas waktu. Akhirnya Pemko Medan mengambil langkah menyegel mal tersebut.
Usai bangunan tersebut disegel, Pemko Medan kembali memberi tenggat waktu untuk pihak mal melunasi tunggakan pajak. Jika tidak, pihaknya akan membongkar mal tersebut. (red/AI)