ArahIndonesia.com | Kepolisian Polsek Patumbak melakukan penindakan diduga lokasi judi ketangkasan mesin tembak ikan di wilayah hukumnya, Kamis (23/5/2024) sekitar pukul 23.00 Wib.
Lokasi penindakan itu dilakukan di Warung Pak Kulit dan Warung Dani yang berada di Jl.Pertahanan Dusun II Pasar VII Desa Patumbak I Kec. Patumbak yang diduga dijadikan sebagai lapak judi.
Kapolsek Patumbak Kompol Faidir SH MH mengatakan dari hasil pemeriksaan dilokasi tidak ada di temukan judi ketangkasan mesin tembak ikan dan judi jenis lainnya.
“Dilokasi hanya ditemukan ada beberapa orang pria berada didepan warung sedang duduk-duduk sambil minum teh manis dan kopi,”kata Kompol Faidir.
Namun begitu, lanjut Faidir, personel menyampaikan kepada warga yang berada di warung tersebut, agar segera pulang ke rumah masing-masing, setelah selesai minum.
“Hal ini bertujuan guna mengantisipasi terjadinya hal-hal yang tidak di inginkan, sekaligus terciptanya situasi kamtibmas di wilayah hukum Polsek Patumbak yang aman dan kondusif,” tutupnya. (Adi/AI)