Sabtu, 2 Agustus, 2025

Polrestabes Medan Gagalkan Peredaran 23,8 Kg Sabu 

ArahIndonesia.com | Personil Satres Narkoba Polrestabes Medan gagalkan peredaran narkoba jenis sabu sebanyak 23,8 Kg dari seorang residivis berinisial AFS (31), warga Dusun IV, Pasar VII, Desa Marindal, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang.

Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Teddy Jhon Sahala Marbun, SH, M.Hum dalam konferensi pers, Rabu (17/04/2024) sore, mengatakan, AFS ditangkap di parkiran sebuah apartement, Jalan Gelas, Nomor 37, Kelurahan Sei Putih Tengah, Kecamatan Medan Petisah, Kota Medan, pada Sabtu 13 April 2024 sekitar pukul 14.00 WIB.

“Dari informasi yang diterima, Personil langsung kelokasi dan didapati seorang pria (AFS – red) yang akan masuk kedalam mobil dengan membawa 2 buah tas jinjing. Setelah dilakukan pemeriksaan, didalam ke dua tas tersebut didapati 20 bungkus plastik teh cina yang diduga berisi sabu,” jelas Teddy.

Kemudian, kata Teddy, Petugas melanjutkan pemeriksaan didalam kamar apartement nomor 1519 tempat tinggal AFS dan didapati 4 bungkus plastik teh cina yang juga diduga berisikan sabu.

“Hasil interogasi terhadap tersangka, sabu tersebut milik bosnya berinisial WN (lidik). Dimana sebelumnya, tersangka (AFS – red) menerima sabu sebanyak 30 Kg dari bosnya dan diperintahkan untuk mengantar 20 Kg ke Palembang dan 10 Kg diedarkan di Kota Medan. Saat ini AFS telah mengedarkan 6 Kg,” ucap mantan Dirreskrimum Polda Sumut itu.

Dari penuturan Teddy, diketahui, AFS merupakan residivis yang telah dipenjara sebanyak 2 dua kali sebelumnya. Ia menguraikan, AFS ditangkap pada tahun 2013. Setelah keluar dari penjara, ditangkap lagi pada tahun 2017.

Atas perbuatannya, AFS disangkakkan pasal 114 ayat 2 Subs Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 20 tahun penjara dan maksimal seumur hidup dan hukuman mati. (Yz/AI)

BERITA TERKINI

Soal Kebijakan Sekolah 5 Hari, Berikut Pendapat Para Ahli

Arahindonesia.com | Medan - Guna mencegah tawuran, penyalahgunaan Narkoba, dan keterlibatan pelajar dalam geng motor, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) melalui Dinas Pendidikan...

Kuasa Hukum Ilyas Sitorus: Dakwaan JPU Berdasarkan Asumsi, Tuntut Terdakwa Bebas Murni

Arahindoneaia.com | Medan - Mantan Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi (Eks Kadis Kominfo) Sumatera Utara, Ilyas Sitorus terdakwa Korupsi Rp 1,8 Miliar, Pengadaan Aplikasi...

Antonius Tumanggor Dampingi Walikota Medan Tinjau Rumah Warga Korban Kebakaran

Arahindonesia.com | Medan - Anggota DPRD Kota Medan dari Fraksi NasDem, Antonius Devolis Tumanggor, S.Sos memdampingi Walikota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas meninjau...

BERITA TERPOPULER

Kualifikasi Piala Dunia 2026 | Indonesia Unggul 2-0 Lawan Brunei di Babak Pertama

ArahIndonesia.com | Timnas Indonesia unggul 2-0 melawan Brunei Darussalam pada babak pertama Kualifikasi Piala Dunia 2026 di Stadion Utama Gelora Bung Karno, Senayan, Jakarta, Kamis...

Leg Pertama Kualifikasi Piala Dunia 2026 | Indonesia Menang Telak 6-0 Lawan Brunei Darussalam

ArahIndonesia.com | Timnas Indonesia menang telak 6-0 atas Brunei Darussalam pada leg pertama Kualifikasi Piala Dunia 2026 di Stadion Utama Gelora Bung Karno, Kamis...

Timnas Indonesia U-23 Masuk Grup Neraka Hasil Undian Piala Asia U-23 2024

ArahIndonesia.com | Timnas Indonesia U-23 masuk grup neraka setelah hasil undian babak Piala Asia U-23 2024 di Al Bustan Ballroom of the Wyndham Doha,...