ArahIndonesia.com | Diduga Polres Padang Sidempuan membiarkan juru parkir sepeda motor meminta biaya parkir tinggi kepada masyarakat di sekitar Kantor Walikota Padang Sidimpuan atau di pusat kota/Pasar Sagumpal Bonang.
Hal itu seperti dialami seorang warga, sebut saja namanya Butet, pada hari Selasa (9/4/2024) sore.
Butet yang merupakan pengendara sepeda motor ingin berbelanja di Pasar Sagumpal Bonang Kota Padang Sidimpuan. Kemudian memarkirkan kendaraan roda dua (kereta) tepatnya di seberang Kantor Walikota Padang Sidempuan dan Mapolres Padang Sidempuan.
“Heran aja, mahal kali parkir di sini, masa per kereta harus bayar Rp.5000, padahal di pinggir jalan besar atau jalan rayanya,” kata Butet kepada wartawan, Rabu (10/4/2024).
Ditambahkannya, para juru parkir tersebut tidak segan-segan meminta atau memaksa pengendara harus membayar sesuai tarif parkir yang ditentukannya atau tidak boleh kurang. Padahal tempat parkir tersebut berada di pinggir jalan bukan di tempat parkir khusus di dalam Pasar Sagumpal Bonang.
“Mahal kali Bang biaya parkirnya, gak bisa kurang dari Rp. 5 Ribu. Terpaksalah aku bayar juga, itupun tanpa karcis parkir. Juru parkirnya mengatakan mereka nyetor juga kepada oknum,” ucap Butet menirukan tukang parkir yang menggunakan bed tanda pengenal dari salah satu instansi pemerintahan.
Ia pun meminta kepada Aparatur Penegak Hukum (kepolisian dan Pemerintah setempat) agar segera menertibkan para juru parkir yang meraup keuntungan besar tersebut, karena telah meresahkan warga atau pengendara yang ingin berbelanja ke Pasar Sagumpal Padang Sidimpuan atau pusat kota Padang Sidempuan.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi SIK dikonfirmasi awak media via WhatsApp pada Kamis (11/4/2024) terkait parkiran yang meresahkan tersebut belum berkomentar, hingga berita diterbitkan. (Ry/AI)