ArahIndonesia.com | Satres Narkoba Polres Batu Bara kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba jenis sabu-sabu di Wilkum Polres Batu Bara.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, petugas menangkap tersangka bernama, Randi Irawan (30) warga Perdagangan I Kelurahan Perdagangan Kecamatan Bandar Kabupaten Simalungun.
Dari penangkapan, petugas menyita barang bukti berupa, 1 (satu) buah plastik klip ukuran Sedang berisikan narkotika shabu berat brutto 1,52 gram, 5 (lima) buah Plastik Klip Ukuran Kecil berisikan shabu dengan berat brutto 0,78 Gram, 10 (sepuluh) buah Plastik klip kosong ukuran kecil, 2 (dua) buah pipet scop, 1 (satu) buah kotak rokok merk sampoerna, 1 (satu) Unti Handphone merk Vivo Warna Biru.
Penangkapan terhadap tersangka terjadi, pada hari Selasa Tanggal 19 Maret 2024 sekira pukul 20:00 WIB.
“Tersangka berikut barang buktinya kami tangkap di Pinggir Jalan lintas Sumatera Desa Durian Kecamatan Sei Balai Kabupaten Batu Bara,”Kata Kasat Narkoba Polres Batu Bara AKP Ferry Kusnadi, SH MH. Senin (25/03/2024).
Penangkapan tersebut, berawal dari informasi masyarakat yang layak dipercaya tentang adanya pelaku tindak pidana narkotika jenis Sabu-sabu di Pinggir Jalan Lintas Sumatera Desa Durian Kecamatan Sei Balai Kabupaten Batu Bara.
Berdasarkan informasi tersebut selanjutnya personil Satres Narkoba Polres Batu Bara melakukan penyelidikan terhadap tersangka tersebut.
Dan setelah di ketahui dari ciri-ciri tersangka kemudian personil Satres Narkoba melakukan panangkapan dan akhirnya 1 (satu) orang laki-laki yang mengakui identitasnya bernama Randy Irawan dan berhasil di amankan.
Lebih lanjut, dilakukan penggeledahan ditemukan 1 (satu) buah plastik klip ukuran sedang berisikan narkotika sabu berat brutto 1,52 Gram, 5 (Lima) buah Plastik klip ukuran kecil berisikan sabu dengan berat brutto 0,78 Gram, 10 (sepuluh) Buah plastik klip kosong ukuran kecil, 2 (Dua) buah Pipet scop, 1 (satu) Buah Kotak rokok merek sampoerna dan 1 (satu) Unit Handphone Merk Vivo Warna Biru dan diakui oleh tersangka dengan terus terang kepemilikan narkotika Sabu dengan tujuan akan dijual.
“Selanjutnya tersangka berikut barang bukti di bawa ke kantor Satres Narkoba Polres Batu Bara untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,” tutup AKP Ferry Kusnadi, SH. MH. (Herman Pelangi/AI)