ArahIndonesia.com | Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Batu Bara menangkap satu orang pria diduga pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu, pada hari Senin tanggal 18 Maret 2024 sekira pukul 17:00 WIB.
Tersangka bernama Ahmad Riki Saputra Als Gondrong (46) warga Dusun VIII Desa Gambus Laut Kecamatan Lima Puluh Pesisir Kabupaten Batu Bara.
Ahmad Riki Saputra Als Gondrong (46) diamankan Satres Narkoba Polres Batu Bara di Dusun VIII Desa Gambus Laut Kecamatan Lima Puluh Pesisir Kabupaten Batu Bara dengan barang bukti, 1 (satu) buah plastik klip ukuran sedang berisikan narkotika shabu berat brutto 2,06 gram, 1 (satu) buah pipet plastik berbentuk skop, 1 (satu) bungkus klip transparan kosong, 1 (satu) buah dompet kecil, uang tunai sebesar Rp.260.000 (dua ratus enampuluh ribu rupiah).
Kapolres Batu Bara AKBP Taufiq Hidayat Thayeb, SH SIK, melalui Kasat Narkoba Polres Batu Bara AKP Ferry Kusnadi, SH MH, menerangkan bahwa penangkapan bermula dari informasi masyarakat bahwa dilokasi penangkapan sering terjadi transaksi narkoba.
Dari informasi yang didapat, Kasat Narkoba Polres Batu Bara langsung memerintahkan Kanit I Narkoba Iptu Jimmy R. Sitorus SH, untuk melakukan penyelidikan kebenaran informasi tersebut.
“Berawal dari informasi masyarakat yang layak dipercaya tentang adanya seorang pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu di Dusun VIII Desa Gambus Laut Kecamatan Lima Puluh Pesisir Kabupaten Batu Bara,”kata Kasat Narkoba AKP Ferry Kusnadi, SH MH, Kamis (21/03/2024).
Berdasarkan informasi tersebut selanjutnya personil Satresnarkoba Polres Batu Bara melakukan penyelidikan terhadap pelaku tersebut.
Dan setelah di ketahui dari ciri-ciri pelaku kemudian personil melakukan panangkapan dan akhirnya seorang laki-laki yang mengakui identitasnya bernama Ahmad Riki Saputra Als Gondrong berhasil diamankan.
Kemudian di lakukan penggeledahan terhadap badan tersangka, ditemukan barang bukti diatas dan diakui oleh tersangka dengan terus terang kepemilikan Narkotika sabu tersebut miliknya.
“Tersangka Ahmad Riki Saputra Als Gondrong berikut barang bukti di bawa ke kantor Satres Narkoba Polres Batu Bara untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,”tutup Kasat Narkoba Polres Batu Bara AKP Ferry Kusnadi, SH MH. (Herman/AI)