ArahIndonesia.com | Unit Reskrim Polsek Percut Seituan menangkap komplotan pelaku begal yang melakukan penganiayaan terhadap pengendara ojek online (ojol).
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Teddy Marbun, mengatakan ketiga orang pelaku begal terhadap pengendara ojol yang ditangkap berinisial MRH (20), FF (38) dan seorang penadah RA (41).
“Peristiwa begal itu terjadi di kawasan tanah garapan, Jalan Beo Raya, Desa Lau Dendang, Kecamatan Percut Seituan, pada Kamis (22/2) malam lalu,”kata Kombes Teddy, Sabtu (02/3/2024).
Teddy menjelaskan, kejadian berawal saat korban tengah mengambil pesanan ojek. Setibanya di lokasi, korban tiba-tiba dipepet para pelaku sembari membawa bambu dan parang.
“Setelah itu, para pelaku menganiaya korban dan meminta korban meninggalkan sepeda motor serta HP miliknya. Korban yang ketakutan pun pergi meninggalkan lokasi sehingga pelaku berhasil membawa kabur barang berharga milik korban,” jelasnya.
Teddy menerangkan, peristiwa kejahatan itu lalu dilaporkan korban ke Polsek Percut Seituan. Selanjutnya, personel Unit Reskrim Polsek Percut Seituan melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tiga orang pelaku di kawasan Percut Seituan
“Dari penangkapan itu dua pelaku FF dan MRH diberikan tindakan tegas terukur karena melawan dan berusaha menyerang petugas saat diamankan,” terangnya.
Dalam aksinya, lanjut Tedyy, kompoltan begal tersebut juga menganiaya korban.
“Untuk sepeda motor korban telah dijual kepada penadah seharga Rp,35 juta lalu dibagi rata untuk membeli narkoba. Terhadap ketiga pelaku telah ditahan di Mapolsek Percut Seituan,” pungkasnya. (nico/AI)