ArahIndonesia.com | Satres Narkoba Polrestabes Medan menggerebek ‘kampung narkoba’ di Jalan Klambir V, Kelurahan Lalang, Kecamatan Medan Sunggal, Jumat (23/2/2024).
Lima orang diduga sebagai pengedar narkoba berinisial AW (19 th), MJ (17 th), AS (39 th), RF (33 th), dan HS (43 th) diamankan aparat kepolisian.
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Teddy Marbun, mengatakan penggerebekan yang dilakukan itu sebagai komitmen Polrestabes Medan dalam anggota peredaran narkoba di Kota Medan.
“Kawasan Klambir V selama ini diketahui menjadi ‘kampung narkoba’ sehingga kami dari Polrestabes Medan menurunkan personel untuk melakukan penggerebekan,” katanya.
Saat melakukan penggerebekan, kata Teddy, personel berhasil mengamankan lima orang pengedar narkoba dengan barang bukti sabu seberat 1,37 gram.
“Ketika dilakukan penggerebekan memang sempat terjadi perlawanan oleh warga sekitar namun dapat diatasi personel,” ungkapnya.
Untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut, kelima pengedar narkoba yang ditangkap itu dibawa ke Mako Sat Narkoba Polrestabes Medan.
“Polrestabes Medan akan terus menggerebek kampung narkoba sesuai perintah Bapak Kapolda Sumut dalam pemberantasan peredaran narkoba di Sumatera Utara khususnya di Kota Medan,” tutupnya. (red/AI)