ArahIndonesia.com | Subdit III/Jatanras Direktorat (Dit) Reskrimum Polda Sumut berhasil menangkap tiga pelaku penganiayaan dan pembakaran mobil wartawan.
Tiga pelaku penganiayaan yang diamankan yakni Nelson Hutajulu alias Icon, warga Jalan Turi Ujung, Kelurahan Binjai, Medan Denai, kemudian Fransdika Peranginangin alias Dika, warga Jalan Gatot Subroto, Sei Sikambing, Medan Helvetia, Lalu Romi Ardianto alias Ketua Romi, warga Jalan Istiqomah, Kelurahan Helvetia Timur.
Direktur Reskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Sumaryono didampingi Kabid Humas, Kombes Pol Hadi Wahyudi, mengatakan hasil dari penyidikan polisi, tiga pelaku terindikasi menerima upah atau bayaran atas perbuatannya.
“Sementara ini kita dalami dari pemeriksaan lebih lanjut. Tapi, keterangan awal dari mereka ada aliran dana ke sana dan kita masih membuktikan dengan bukti yang lebih konkret lagi,” sebut Kombes Pol Sumaryono, Jumat (16/2/2024).
Dalam pemeriksaan, sambung Sumaryono, para pelaku mengaku (perbuatan) itu adalah empati dari pada rekannya.
“Jadi, sementara ini unsur dari pada mereka adalah ingin membela temannya,” ungkap Sumaryono.
Dikatakan Sumaryono, pelaku tidak kenal dengan korban yang bernama Tomi Doni Ester Nainggolan, warga Klambir V Gang Anas, Kecamatan Hamparan Perak, Deliserdang.
Sebab, saat mendatangi rumah korban di Klambir V Gang Anas, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deliserdang pelaku tidak tahu rumah korban, hanya menerka.
“Tetapi setelah ditunjukkan oleh tertangga, sehingga mereka langsung melaksanakan kegiatan penyerangan itu,” terang Sumaryono.
Dijelaskannya, kasus penganiayaan secara bersama sama itu terjadi pada Kamis (8/2/2024) sekira pukul 09.30 WIB, dan Minggu (11/2/2024) sekira pukul 03.50 WIB terjadi penyerangan dan pembakaran.
Kasus ini bermula dari korban didatangi beberapa orang dan langsung secara membabi buta melakukan penganiayaan secara bersama sama.
“Pada Minggunya, pelaku membawa beberapa bom molotov kemudian melemparnya ke rumah korban. Di rumah korban kebetulan terparkir satu unit mobil yang mana dari hasil ulah pelaku ini terbakar lah mobil korban tersebut,” bebernya.
Peristiwa itu kemudian dilaporkan ke Polda Sumut hingga Subdit Jatanras berhasil mengungkap kasus itu.
“Alhamdulillah secara singkat dari Jatanras Krimum Polda Sumut bergerak cepat mengungkap beberapa saksi dan menemukan barang bukti dan tersebut lah nama para pelaku ini. Dari ketiga pelaku ini sudah kita amankan beberapa barang bukti di antaranya adalah motor, nomor molotov, HP, termasuk juga baju-baju yang ada di TKP,”ungkapnya.
“Saat ini, pelaku sudah kita amankan berikut barang buktinya dan juga kita kenakan Pasal 170 KUHP, yaitu melakukan penganiayaan secara bersama sama dan melakukan pengrusakan secara bersama sama dengan ancaman pidana 5 tahun 6 bulan,” jelasnya
Untuk sementara, kata Sumaryono, motif dari pada para pelaku ini adalah ketidaksenangan terhadap salah satu rekannya.
“Ketidaksenangan itu kemudian secara empati untuk melakukan penyerangan dengan cara membakar dan melakukan penganiayaan,” pungkasnya. (red/AI)