ArahIndonesia.com | Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) mulai mengumumkan hasil penghitungan suara atau real count Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.
Pada Kamis (15/2/2024) pukul 13.00 WIB, data yang masuk ke situs pemilu2024.kpu.go.id sudah 50,80 persen atau 15.628 dari 30.766 tempat pemungutan suara (TPS) di Jakarta.
Prabowo-Gibran unggul sementara dengan perolehan 482.380 suara atau 41,55 persen.
Pasangan Anies-Muhaimin memperoleh 460.281 suara atau setara 39,64 persen.
Sedangkan, pasangan Ganjar Pranowo-Muhaimin Iskandar mendapatkan 218.359 suara atau 18,81 persen.
Berikut ini hasil sementara real count Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 di tingkat kota dan kabupaten di Jakarta:
Jakarta Pusat: data masuk 40,97 persen
– Anies-Muhaimin: 47.913 suara atau 41,94 persen
– Prabowo-Gibran: 45.581 suara atau 39,9 persen
– Ganjar-Mahfud:Â 20.750 suara atau 18,16 persen
Jakarta Selatan: data masuk 51,39 persen
– Anies-Muhaimin: 78.848 suara atau 45,03 persen
– Prabowo-Gibran: 65.236 suara atau 37,26 persen
– Ganjar-Mahfud: 31.014 suara atau 17,71 persen
Jakarta Barat: data masuk 57,41 persen
– Anies-Muhaimin: 92.899 suara atau 32,17 persen
– Prabowo-Gibran: 126.679 suara atau 43,86 persen
– Ganjar-Mahfud: 69.241 suara atau 23,97 persen
Jakarta Utara: data masuk 40,59 persen
– Anies-Muhaimin: 44.787 suara atau 34,34 persen
– Prabowo-Gibran: 58.994 suara atau 45,24 persen
– Ganjar-Mahfud: 26.629 suara atau 20,42 persen
Jakarta Timur: data masuk 53,87 persen
– Anies-Muhaimin: 191.289 suara atau 43,43 persen
– Prabowo-Gibran: 180.026 suara atau 40,87 persen
– Ganjar-Mahfud: 69.185 suara atau 15,71 persen
Kepulauan Seribu: data masuk 70,45 persen
– Anies-Muhaimin: 4.545 suara atau 38,04 persen
– Prabowo-Gibran: 5.864 suara atau 49,08 persen
– Ganjar-Mahfud: 1.540 suara atau 12,89 persen
Sebagai informasi, data yang tersaji di dalam situs web KPU hanyalah alat bantu untuk keterbukaan hasil penghitungan suara.
Penghitungan suara secara resmi tetap dilakukan melalui mekanisme rekapitulasi berjenjang dari tingkat TPS, kelurahan, kecamatan, kota/kabupaten, provinsi, hingga pusat, dengan penandatanganan berita acara di setiap tingkatan. (red/AI)