ArahIndonesia.com | Unit Reskrim Polsek Medan Helvetia menangkap seorang pembantu rumah tangga berinisial N yang diduga melakukan pencurian di rumah majikan.
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Teddy Marbun, mengatakan peristiwa pencurian itu terjadi 25 Desember 2023 pada Malam Natal di Jalan Setia Budi, Kelurahan Helvetia Timur, Kecamatan Medan Helvetia.
“Saat majikannya berinisial DL dan keluarganya tidak berada di rumah pelaku N ini membongkar kamar lalu mencuri beberapa barang berharga,” katanya didampingi Kapolsek Medan Helvetia Kompol Alexander Piliang, Rabu (17/1/2024).
Teddy mengungkapkan, korban yang mengetahui kamarnya dibongkar lalu melaporkan kasusnya ke kantor Polsek Medan Helvetia dan tiga minggu setelah laporan dibuat, personel Unit Reskrim Polsek Medan Helvetia berhasil menangkap pelaku N di daerah Perbaungan tempat tinggalnya.
“Aksi pelaku N melakukan pencurian di rumah majikannya terekam CCTV. Dari tangan pelaku disita barang bukti berupa tas, beberapa potong baju bermerek dengan total mencapai Rp30 juta,” ungkapnya.
Teddy menambahkan, pelaku N baru lima hari bekerja sebagai pembantu rumah tangga di kediaman korban. Dalam aksinya pelaku dibantu rekannya yang saat ini masih dalam pengejaran.
“Terhadap N sudah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka. Atas perbuatannya pelaku terancam hukuman lima tahun penjara,” pungkasnya. (nico/AI)