ArahIndonesia.com | Polrestabes Medan menangkap satu dari tiga pelaku pencurian dua unit sepeda motor Yamaha N-max di Jalan Pasar III, Kecamatan Medan Perjuangan.
Kapolrestabes Medan, Kombes pol Teddy Jhon Sahala, mengatakan, pelaku berinisial IH diberikan tindakan tegas terukur terhadap kaki sebelah kanan karena melawan petugas pada saat ditangkap.
“Pelaku ini merupakan, saudara dari pemilik sepeda motor dan ditangkap di kawasan asrama TNI, Kelurahan Pulo Brayan, Kecamatan Medan Timur, pada Jumat (12/1/2024), tiga hari setelah aksi pencurian yang dilakukannya,”ujar Kombes Teddy, Rabu (17/1/204).
Dari hasil pemeriksaan, Kapolrestabes Medan menerangkan, pelaku ini mengaku beraksi bersama dengan dua orang temannya berinisial WD dan PTR yang kini masih buron.
“Pelaku IH ini merupakan seorang residivis yang sebelumnya sudah dua kali masuk penjara karena terlibat kasus narkoba,”katanya.
Kombes Teddy menambahkan modus para pelaku melakukan pencurian dua unit sepeda motor Yamaha N-max dengan cara terlebih dahulu mengintai rumah korban.
“Modus tersangka mengambil sepeda motor korban dengan cara memanjat pagar, masuk ke halaman rumah korban, kemudian merusak gembok pagar dengan cara memotong,” ungkapnya sembari mengatakan pelaku menjual dua unit sepeda motor milik saudaranya itu kepada seorang penadah berinisial J seharga Rp 18 juta. (nico/AI)