MEDAN | Polrestabes Medan berkomitmen memberantas segala bentuk perjudian yang sangat meresahkan di Kota Medan.
Hal ini disampaikan Kapolrestabes Medan Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda SH, SIK, melalui Kasat Reskrim Kompol Teuku Fathir Mustafa SIK MH.
“Kami Polrestabes Medan berkomitmen untuk memberantas segala bentuk perjudian di Medan sekitarnya,” kata Kompol Fathir, Jumat (21/10/2022).
Komitmen pemberantasan judi ini sesuai dengan instruksi Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak yang ditindaklanjuti Kapolrestabes Medan untuk membersihkan seluruh lokasi judi di Sumut, termasuk di Medan.
“Jadi pada hari Kamis 20 Oktober 2022, kami Polrestabes Medan bersama Polsek Pancur Batu melakukan penindakan terhadap dua lokasi diduga tempat perjudian yakni di Desa Durin Simbelang dan Jalan Pembibitan Kec. Pancur Batu Kab.Deli Serdang,” katanya.
Untuk di Desa Durin Simbelang, Kasat Reskrim menyebutkan tidak ada ditemukan kegiatan perjudian dan peredaran narkoba.
“Sedangkan di Jalan Pembibitan Dsn 3 Desa Durin Simbelang Kec.Pancur Batu, petugas mengamankan dua orang pelaku inisial H (37) dan FK (35) bersama barang bukti 1 unit mesin Jekpot merek Kelinci, 1 unit mesin Jekpot merek Spider Man, 125 (seratus dua puluh lima) keping koin,” ungkapnya.
Kasat Reskrim menyampaikan penindakan itu dilakukan atas tindak lanjut informasi masyarakat yang resah terhadap aktivitas perjudian seperti Las Vegas yang “Berkibar” di Pancur Batu.
“Kami tegaskan kepada seluruh bandar judi dan pemain untuk segera menghentikan segala aktivitas perjudian di Kota Medan. Mari kita ciptakan Kota Medan yang aman dan kondusif,”pungkasnya.