Sabtu, 21 Juni, 2025

Satresnarkoba Polrestabes Medan Gagalkan Peredaran 15.000 Butir Ekstasi

ArahIndonesia.com | Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis pil ekstasi sebanyak 15.000 butir pil.

Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Teddy John Sahala Marbun mengatakan pengungkapan tersebut berawal ketika petugas Satresnarkoba Polrestabes Medan melakukan under cover buy (menyamar sebagai pembeli) pada Kamis (21/12) lalu saat akan mengamankan pelaku AA dan JAS di Apartemen Reiz Condo, Kota Medan, Sumatera Utara.

“Berawal dari penangkapan terhadap tersangka JAS dan AA, petugas kita melakukan under cover buy di dalam salah satu kamar apartemen di Kota Medan. Ketika penangkapan petugas berhasil menemukan tas ransel warna hitam dengan barang bukti berupa pil ekstasi berwarna hijau dengan jumlah 10.000 butir,” ungkapnya, Kamis (28/12/2023).

Bahkan petugas juga mendapatkan 14 bungkus pil ekstasi berwarna cokelat dengan jumlah 5.000 butir yang didapat dari pelaku DHH.

“Dari hasil pemeriksaan AA dan JAS, petugas kita kemudian melakukan pengembangan terhadap DHH, dengan cara JAS dan AA menghubungi DHH dengan alasan untuk memberikan uang hasil penjualan di basement Ramayana Pringgan. Disitu kemudian pelaku DHH dilakukan penangkapan oleh petugas,” ungkapnya.

Petugas pun berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan DHH berupa satu unit HP merk vivo yang digunakan sebagai alat komunikasi untuk melakukan peredaran narkoba jenis ekstasi sebanyak 15.000 butir.

“Kemudian, personil Satresnarkoba Polrestabes Medan kembali melakukan pemeriksaan terhadap DHH dan dari keterangan DHH bahwa barang tersebut didapat dari pelaku Y yang saat ini masih dalam kejaran pihak kepolisian,”sebutnya.

Kombes Teddy menambahkan bahwa narkoba jenis ekstasi ini akan beredar di wilayah Kota Medan pada malam perayaan pergantian tahun.

“Terhadap ketiga pelaku JAS, DHH dan AA di kenakan pasal 114 ayat (2) subs 112 ayat (2) Jo 132 UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman hukuman minimal 20 tahun penjara dan maksimal seumur hidup atau hukuman mati,” tegasnya. (nico/AI)

BERITA TERKINI

Ketua DPRD Medan Hadiri Acara Wisuda TK Yayasan Pendidikan Islam Ulfa Khairuna

Arahindonesia.com | Medan - Ketua DPRD Kota Medan, Drs. Wong Chun Sen Tarigan, M.Pd.B menghadiri undangan Wisuda sekolah TK Yayasan Pendidikan Islam Ulfa Khairuna...

Ketua DPRD Medan Hadiri HUT Kodam I/BB ke-75

Arahindonesia.com | Medan - Ketua DPRD Kota Medan, Wong Chun Sen Tarigan, menghadiri peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Kodam I/Bukit Barisan ke-75 di Makodam...

Antonius Tumanggor: Pemko Medan Diminta Kembalikan Pengelolaan Parkir ke Sistem Konvensional dan Digital

Arahindonesia.com | Medan - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan, Antonius Devolis Tumanggor meminta Pemerintah Kota Medan mengembalikan pengelolaan parkir pinggir jalan...

BERITA TERPOPULER

Kualifikasi Piala Dunia 2026 | Indonesia Unggul 2-0 Lawan Brunei di Babak Pertama

ArahIndonesia.com | Timnas Indonesia unggul 2-0 melawan Brunei Darussalam pada babak pertama Kualifikasi Piala Dunia 2026 di Stadion Utama Gelora Bung Karno, Senayan, Jakarta, Kamis...

Leg Pertama Kualifikasi Piala Dunia 2026 | Indonesia Menang Telak 6-0 Lawan Brunei Darussalam

ArahIndonesia.com | Timnas Indonesia menang telak 6-0 atas Brunei Darussalam pada leg pertama Kualifikasi Piala Dunia 2026 di Stadion Utama Gelora Bung Karno, Kamis...

Timnas Indonesia U-23 Masuk Grup Neraka Hasil Undian Piala Asia U-23 2024

ArahIndonesia.com | Timnas Indonesia U-23 masuk grup neraka setelah hasil undian babak Piala Asia U-23 2024 di Al Bustan Ballroom of the Wyndham Doha,...