Senin, 9 Juni, 2025

Eka Putra Zakran SH MH Gugat THN AMIN Pusat dan Sumut Ke PN Medan

ArahIndonesia.com | Koordinator Tim Hukum Anies Baswedan (THN AB) Provinsi Sumut berdasarkan SK THN AB Pusat No. 02/SK/THN/VIII/2023 tertanggal 14 Agustus 2023 Gugat THN Pusat dan THN Sumut ke Pengadilan Negeri (PN) Medan pada Rabu, (27/12/2023).

Gugatan tersebut telah didaftarkan oleh Eka Putra Zakran SH MH selaku Penggugat melalui Kuasa Hukumnya dari Kantor Advokat Tuseno, SH dkk di Kepaniteraan PN Medan dengan register perkara Nomor: 1120/Pdt.G/2023/PN.Medan, tertanggal 27 Desember 2023, sebagai Tergugat I Dr. Ari Yusuf Amir, SH MH dan Tergugat II Yance Aswin, SH

Adapun alasan-alasan didaftarkannya gugatan tersebut meliputi:

(1) Sebagai tindak lanjut aksi protes Penggugat terkait double SK, yang sebelumnya Eka Putra Zakran dkk ditunjuk sebagai Koordinator THN AB Provinsi Sumut, lalu kemudian berubah menjadi Yance Aswin dkk tanpa dijelaskan terlebih dahulu pokok masalahnya;

(2) Bahwa kemudian Tergugat 1 membatalkan SK No. 02/SK/THN/VIII/2023 dan menerbitkan SK No. 03/SK/THN/VIII/2023 tentang pencabutan SK No. 02/THN/VIII/2023, sehingga secara mutatis mutandis Penggugat tidak lagi sebagai Koordinatir THN AB Provinsi Sumut, padahal Penggugat sudah banyak mengeluarkan biaya-biaya untuk konsolidasi dan kegiatan-kegiatan dalam rangka merawat, membina dan menguatkan THN AB Provinsi Sumut agar tegak lurus di Kubu paslon Anies-Cak Imin (AMIN);

(3) Bahwa kuat indikasi Tergugat I telah sengaja memancing di air keruh dengan memanfaatkan SK No. 02/SK/THN/VIII/2023 untuk kepentingan pribadi Tergugat I dengan cara menjual data Penggugat dan para anggota Penggugat kepada paslon Presiden dan Wakil Presiden Anies-Cak Imin pada Pemilu 2024;

(4) Bahwa perbuatan Tergugat II tanpa meminta izin atau permisi kepada Penggugat dengan cara melawan hukum dan menikmati posisi sebagai Koordinator THN Anies Cak Imin Provinsi Sumut dengan menarik banyak anggota Penggugat ke kubu Tergugat II yang sebelumnya telah direkrut dan di bina oleh Penggugat.

Saat dikonfirmasi kepada advokat Tuseno, SH Ketua Tim Hukum Penggugat menjelaskan bahwa dia dan timnya membenarkan telah mendaftarkan Gugatan PMH di PN Medan.

“Ya benar, kamibtelah mendaftarkan gugatan ke PN Medan. Perlu saya jelaskan sedikit bahwa Eka Putra Zakran, SH MH selaku Penggugat di Sumut adalah Tokoh. Selain sebagai Ketua Umum PB PASU juga merupakan Wakil Ketua PD Muhammadiyah Kota Medan, disamping tokoh, Penggugat juga merupakan ulama. Jadi awalnya nama baik beliau selaku tokoh Sumut merasa terhormat telah ditunjuk sebagai Koordinator THN AB Provinsi Sumut, kemudian sekarang dirugikan karena merasa dilecehkan dan/atau dihinakan akibat pencabutan SK sepihak tersebut, “ungkap Tuseno.

Dikatakan Tuseno, dalam hal ini Penggugat selaku ketua komunitas Advokat dan selaku tokoh di Sumut protes keras dan mempertanyakan atas dicabutnya SK 02 yang lebih dahulu SK diberikan kepada Penggugat, beliau merasa dizalimi, karena mekanisme pencabutan SK tersebut unprosedural, beliau merasa sangat malu, dirugikan reputasi dan nama baiknya, makanya kita selaku kuasa Penggugat mengajukan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) ke PN Medan.

“Jadi yang kita gugat itu adalah Ketua THN Pusat Dr. Ari Yusuf Amir, SH MH dan Ketua THN Sumut dalam hal ini Yance Aswin. Nah, terkait kerugian yang diderita oleh Penggugat dalam gugatan ini, kerugian terbagi dua, yaitu kerugian dalam bentik Materil Rp30 juta dan kerugian Immateril Rp1 Triliyun”. tandas Tuseno. (red/AI)

BERITA TERKINI

Masjid Raya Al Osmani Medan Labuhan, Sembelih 1 Ekor Sapi Pemberian Presiden

Arahindonesia.com | Medan - Masjid Raya Al Osmani Medan Labuhan menyembelih satu ekor sapi pemberian Presiden RI Prabowo Subianto. Proses penyembelihan sapi tersebut dilakukan...

Karutan Andi Surya : Ibadah qurban adalah amal kebaikan yang sangat disukai Allah

Arahindonesia.com | Medan - Semangat Idul Adha dapat menumbuhkan semangat berbagi dan tolong menolong untuk sesama, kemudian sebagai bentuk pengorbanan, memberikan keikhlasan serta mendekatkan...

TNI AL Kembali Berhasil Gagalkan Penyeludupan 4,5 KG Sabu Di Perairan Asahan

Arahindonesia.com | Belawan - TNI Angkatan Laut melalui Satgas Intel Gabungan Koarmada I kembali berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu seberat ± 4.500 gram...

BERITA TERPOPULER

Kualifikasi Piala Dunia 2026 | Indonesia Unggul 2-0 Lawan Brunei di Babak Pertama

ArahIndonesia.com | Timnas Indonesia unggul 2-0 melawan Brunei Darussalam pada babak pertama Kualifikasi Piala Dunia 2026 di Stadion Utama Gelora Bung Karno, Senayan, Jakarta, Kamis...

Leg Pertama Kualifikasi Piala Dunia 2026 | Indonesia Menang Telak 6-0 Lawan Brunei Darussalam

ArahIndonesia.com | Timnas Indonesia menang telak 6-0 atas Brunei Darussalam pada leg pertama Kualifikasi Piala Dunia 2026 di Stadion Utama Gelora Bung Karno, Kamis...

Timnas Indonesia U-23 Masuk Grup Neraka Hasil Undian Piala Asia U-23 2024

ArahIndonesia.com | Timnas Indonesia U-23 masuk grup neraka setelah hasil undian babak Piala Asia U-23 2024 di Al Bustan Ballroom of the Wyndham Doha,...