ArahIndonesia.com | Satuan Reserse Kriminal Polres Kutim berhasil mengamankan dua orang pelaku berinisial A (39) dan WS (23) pengetap bahan bakar minyak (BBM) jenis pertalite, yang dibeli dibeberapa SPBU di Kota Sangatta.
Kapolres Kutim AKBP Ronni Bonic, didampingi Wakapolres Kompol Herman Sopian mengatakan selain dua orang pelaku pengetap BBM yang diamankan, petugas juga mengamankan seorang penadah berinisial H (47) yang membeli BBM jenis pertalite tersebut dari tangan A dan WS.
“Terungkapnya tindakan ilegal ini setelah menerima laporan pada 18 Desember 2023. Dimana petugas menemukan dua kendaraan mencurigakan di SPBU Sangatta saat mengisi BBM pertalite ke dalam 13 jerigen berkapasitas 20 liter,”ujar AKBP Ronni Bonic yang juga didampingi Kasatreskrim AKP Dimitri Mahendra Kartika dan dihadiri satuan tugas (satgas) BBM Kutim, pada Kamis (21/12/2023).
Diungkapkannya, pelaku dalam proses pembongkaran, berhasil diamankan bersama enam jerigen atau 120 liter BBM yang kemudian disimpan di sebuah gudang. Pengecekan lanjutan menemukan tujuh jerigen lagi berisi 140 liter.
“Keuntungan harian pelaku mencapai 80 hingga 120 liter. Dengan selisih harga pembelian dan penjualan, pihak pertama mendapatkan keuntungan Rp 1.500, sedangkan pihak kedua memperoleh keuntungan Rp 500 per liter,” ungkapnya.
Sementara untuk kerugian negara dari barang bukti sekitar 260 liter BBM mencapai Rp 2.600.000 jika dijual dengan harga Rp 10 ribu per liter.
“Pelaku akan dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Migas. Pasal tersebut mengatur pidana bagi orang yang menyalahgunakan pengangkutan atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah, dengan ancaman hukuman penjara maksimal enam tahun dan denda hingga Rp 60 miliar,”tukasnya. (nico/AI)
sumber: Instankaltim.com