Senin, 24 November, 2025

Ini Besaran Tunjangan Rumah Ketua, Wakil Ketua dan Anggota DPRD Medan

Arahindonesia.com | Medan – Anggota DPRD Medan menerima tunjangan rumah setiap bulan antara Rp 19 juta hingga Rp 41 juta. Tunjangan ini diatur dalam Peraturan Wali Kota (Perwal) Medan No 14 Tahun 2019 mengenai hak keuangan dan administrasi anggota DPRD Medan.

Wali Kota Rico Bayu Tri Putra Waas, usai rapat paripurna di DPRD Medan Senin (08/09/2025), menegaskan, tunjangan perumahan tersebut harus dimanfaatkan sebaik-baiknya. Ia meminta agar anggota DPRD bekerja lebih maksimal dalam menjalankan tugas mereka.

Disampaikannya juga, eksekutif maupun legislatif memiliki tanggung jawab untuk mewakili masyarakat.

“Ini adalah titik bagaimana mengevaluasi kinerja OPD, camat dan lurah, harus mengerti bahwa sekarang masyarakat membutuhkan perhatian secara langsung,” ujarnya.

Tunjangan perumahan untuk anggota DPRD Kota Medan diberikan setiap bulan, yaitu Ketua menerima Rp 41.986.750, Wakil Ketua Rp 28.514.000 dan anggota Rp 19.698.416,67.

Perwal Medan Nomor 14 Tahun 2019 ini merupakan perubahan dari Perwal Medan Nomor 87 Tahun 2017 yang mengatur petunjuk teknis pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 8 Tahun 2017 tentang hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota DPRD Kota Medan. Dalam Pasal 17 Ayat 2, dijelaskan bahwa tunjangan perumahan diberikan jika pemerintah daerah belum dapat menyediakan rumah negara dan perlengkapannya. (YP/HS)

BERITA TERKINI

BERITA TERPOPULER