Selasa, 5 Agustus, 2025

F- PDIP DPRD Medan Kritisi Pemko Belum Bisa Menurunkan Angka Kemiskinan dan Pengangguran

Arahindonesia.com | Medan – Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Medan menerima dan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Medan tahun 2025-2029 yang disetujui DPRD dan Wali Kota Medan, Senin (04/08/2025) pada rapat paripurna. Meski menyetujui, tapi Fraksi berlambang kepala banteng mocong putih ini memberi kritisi tajam terhadap RPJMD sebelumnya.

Ketua Fraksi PDI Perjuangan Robi Barus SE.MAP ketika membacakan pendapat fraksinya tentang RPJMD ini mengatakan bahwa ada beberapa hal yang belum dapat dicapai Pemko Medan dalam pelaksanaan RPJMD tahun 2021-2026. Hal-hal yang belum dicapai tersebut adalah, pemko belum dapat menurunkan angka kemiskinan, penanganan pengangguran, pertumbuhan ekonomi dan tingkat ketimpangan ekonomi.

Oleh karenanya, Fraksi PDIP memberi saran, pada pelaksanaan RPJMD tahun 2025-2029, hal-hal yang belum dicapai tersebut dapat menjadi pokok perhatian wali kota dan wakil wali kota dalam kurun waktu 20 tahun ke depan.

“Data yang dikeluarkan Badan Statistik, ketimpangan pendapatan di Kota Medan berada di skala sedang, dimana ketimpangan tahun 2021 hingga 2023 lebih tinggi dibanding ketimpangan di Sumatera Utara maupun nasional. Ketimpangan pendapatan adalah, perbedaan dalam distribusi pendapatan diantara individu atau kelompok dalam suatu masyarakat,” kata Robi Barus.

Ketimpangan pendapatan yang belum menyentuh skala rendah di Kota Medan menurut Robi disebabkan masih banyaknya kelompok penduduk berpendapatan rendah disbanding yang berpendapatan menengah maupun tinggi. Kondisi ini juga dikuatkan dengan masih rendahnya pendapatan per kapita serta tingginya persentase kemiskinan di Kota Medan dibandingkan dengan kota-kota besar lainnya di Indonesia. “Kami berharap ini menjadi perhatian serius wali kota dalam pelaksanaan RPJMD tahun 2025-2029 ini,” tegasnya.

Guna meningkatkan akselerasi pertumbuhan ekonomi yang merata dan berkelanjutan, F-PDIP memimta program pemberdayaan dan pengembangan pelaku UMKM dilakukan secara berkesinambungan, baik dalam permodalan, pelatihan dan pemasaran produksi.

Dengan disetujui dan ditetapkannya Ranperda RPJMD ini, kami meminta kepada wali kota dan wakil wali kota serta seluruh jajarannya supaya tetap konsisten dalam menerapkan prinsip-prinsip transparan, efisiensi, efektifitas dan akuntabilitas dalam pelaksanaan Perda RPJMD,” tuturnya. (YP/HP)

BERITA TERKINI

Iswanda Ramli: Belum Ditemukan Program Signifikan, Masih Melakukan Rutinitas Birokrasi

Arahindonesia.com | Medan - Fraksi P Demokrat DPRD Kota Medan mengkritisi Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Medan tahun 2025-2029. Ketua Fraksi H...

Henry Jhon Hutagalung: 20.000 Orang Siswa SD Sampai SMP dan 1000 Mahasiswa Dapat Bea Siswa

Arahindonesia.com | Medan - Semua Puskesmas di Medan (31 Puskesmas) harus memiliki mobil ambulance untuk digunakaan melayani masyarakat yang sakit secara gratis. Awalnya Pemko...

Fraksi PKS Setujui Ranperda JMD Tahun 2025-2029 Jadi Peraturan Daerah Kota Medan

Arahindonesia.com | Medan - Atas dasar dukungan program serta visi dan misi Wali Kota Medan tentang perencanaan pembangunan daerah yang lebih baik lagi, fraksi...

BERITA TERPOPULER

Kualifikasi Piala Dunia 2026 | Indonesia Unggul 2-0 Lawan Brunei di Babak Pertama

ArahIndonesia.com | Timnas Indonesia unggul 2-0 melawan Brunei Darussalam pada babak pertama Kualifikasi Piala Dunia 2026 di Stadion Utama Gelora Bung Karno, Senayan, Jakarta, Kamis...

Leg Pertama Kualifikasi Piala Dunia 2026 | Indonesia Menang Telak 6-0 Lawan Brunei Darussalam

ArahIndonesia.com | Timnas Indonesia menang telak 6-0 atas Brunei Darussalam pada leg pertama Kualifikasi Piala Dunia 2026 di Stadion Utama Gelora Bung Karno, Kamis...

Lirik Lagu dan Kunci Gitar ‘Pulanglah Uda’ dari C

ArahIndonesia.com | Lirik lagu dan kunci gitar 'Pulanglah Uda' yang diciptakan Yongky RM dan dipopulerkan Putri Siagian sangatlah mudah dimainkan dengan kunci dasar C. Berikut...