Arahindonesia.com | Medan – Komisi 1 DPRD Medan menggelar Rapat Dengar Pendapat dengan Tapem Pemko Medan beserta unsur Kecamatan Medan Baru dan Medan Barat terkait kekisruhan dalam persyaratan pencalonan Kepala Lingkungan (Kepling), Senin (14/07/25).
Rapat yang dipimpin Ketua Komisi 1 DPRD Medan Reza Pahlevi Lubis yang dihadiri Wakil Ketua DPRD Medan Rajudin Sagala, Roby Barus, Edy Syahputra beserta Anggota DPRD Medan lainnya.
Seusai rapat, Anggota Komisi1 DPRD Medan Robi Barus menegaskan dalam rapat tadi meminta verifikasi ulang dalam pemilihan Kepala Lingkungan di Medan Baru dan Medan Barat.
Pada rapat tersebut, agar data verifikasi pencalonan kepling diserahkan kepada Komisi 1 DPRD Medan, nantinya kita melihat langsung hasil verifikasi yang telah dilakukan tersebut.
“Artinya, dalam hal ini Komisi 1 DPRD Medan dilibatkan sehingga proses pencalonan seusai dengan ketentuan Perda tentangan pengangkatan Kepling,” ucapnya.
Robi pun merinci tentang pengaduan warga di Lingkungan IV Kelurahan Merdeka, Kecamatan Medan Baru, diduga saat pengajuan pencalonan tidak mencukupi 30 persen dari persyaratan yang telah ditetapkan di Perda.
Nah untuk Pemilihan Kepling 11 di Kelurahan Sei Agul, Kecamatan Medan Barat keberatan terhadap status domisili Kepling.
“Dalam pengaduan warga menyebutkan bahwa Kepling yang sudah terpilih tersebut, berdasarkan informasi sebagian warga bahwa Kepling tersebut tidak berdomisili dua tahun tahun sebelum waktu pencalonan Kepala Lingkungan,” ucapnya.
Lebih lanjut, Roby mengatakan bahwa verifikasi yang telah dilakukan pada proses pencalonan, nantinya diserahkan kepada Komisi 1 DPRD Medan. (Rel)