Arahindonesia.com | Medan – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sumatera Utara di Jalan Sakti Lubis, Medan, pada Selasa, 1 Juli 2025.
Penggeledahan ini terkait dengan pengembangan kasus dugaan suap proyek jalan di Provinsi Sumatera Utara yang menjerat Kepala Dinas PUPR Sumut, Topan Obaja Putra Ginting.
Topan Ginting telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini dan ditahan oleh KPK setelah operasi tangkap tangan (OTT) pada 26 Juni 2025.
Selain Topan, empat orang lainnya juga ditetapkan sebagai tersangka, yaitu:
(RES) : Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Sumut dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
(KIR) : Direktur Utama PT DNG
(RAY) : Direktur PT RN
(HEL) : PPK Satuan Kerja Pembangunan Jalan Nasional (PJN) Wilayah 1 Sumatera Utara
Penggeledahan di kantor Dinas PUPR Sumut ini juga diiringi dengan pengamanan personel Polrestabes Medan di depan pintu masuk kantor.
Setelah selesai menggeledah kantor, KPK berencana melakukan penggeledahan ke kediaman Topan Ginting di Kompleks Royal Sumatera, Jalan Jamin Ginting, Medan. (YP)