Arahindonesia.com | Medan – Anggota DPRD Medan Drs Godfried Effendi Lubis mengajak Pemko Medan melalui Dinas Ketahanan Pangan dan bagian ekonomi menggandeng Polda Sumut memonitor peredaran berapa untuk mencegah masuknya beras oplosan yang secara nasional sudah viral.
Pemerintah pusat sudah memberi sinyal beredarnya beras oplosan dengan berbagai merek di sejumlah daerah. Meski kasusnya di Sumut khususnya Kota Medan belum ada ditemukan, tapi perlu antisipasi dari pihak terkait.
Kementerian Pertanian kata politisi PSI ini mencatat ada 212 merek beras. Hasil investigasi bersama Satgas Pangan Polri mengungkap ke 212 merek tersebut terbukti tidak sesuai standar mutu dan tersebar di 10 propinsi.
Beras oplosan menurut anggota Komisi 3 ini adalah, berapa premium dicampur dengan beras medium, kemudian dijual dengan harga premium. Ada juga dengan cara mengurangi isi beras, seharusnya 4 Kg dikurangi menjadi 4,5 Kg.
Padahal, berdasarkan standar mutu beras yang diatur dalam Standar Nasional Indonesia (SNI), beras premium berkadar air maksimal 14 persen, butir kepala minimal 85 persen dan butir patah maksimal 14,5 persen.
Menurutnya, instansi yang berwenang menangani pengoplosan beras adalah Kementerian Pertanian, Satgas Pangan Polri yang ada di Direktorat Reserse Ekonomi, kemudian Badan Pangan Nasional (Bapanas). Karena peredaran beras ada di kabupaten dan kota, maka dinas terkait Pemda, secara khusus Pemko Medan harus proaktif menyikapi isu beras oplosan ini.
Di Pemko Medan yang berwenang menangani beras oplosan kata Godfried adalah Dinas Ketahanan Pangan sebagai perpanjangan tangan Kementerian Pertanian dan Bagian Ekonomi Setda Pemko Medan. Instansi ini harus mengandeng kepolisian memonitor pergerakan beras di distributor sampai ke pasar.
“Jika ini dilakukan secara terus menerus niscaya tidak akan ada yang berani mengedarkan beras oplosan di Kota Medan. Mumpung sedang viral, pemko harus gerak cepat, pakai pasar di bawah kewenangan Pemko,” tegasnya. (YP/Rel)