Arahindonesia.com | Medan – Fraksi PDIP DPRD Medan mengatakan, salah satu sub urusan pemerintah yang terkait dengan ketenteraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat adalah sub urusan kebakaran. Urgensinya dalam penyelenggaraan sebuah pemerintahan adalah wujud implementasi dari tujuan hakiki kemerdekaan Indonesia, yakni: melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia
“Fraksi PDIP memahami dan sependapat bila pengajuan Ranperda pencegahan dan penanggulangan kebakaran benar-benar sebagai pedoman Pemko Medan untuk mencegah, mengendalikan dan menanggulangi korban kebakaran bilamana terjadi di tengah-tengah lingkungan tempat tinggal masyarakat,” kata Sekretaris Fraksi PDIP DPRD Medan Paul Mei Anton Simanjuntak,SH ketika membacakan pemandangan umum Fraksinya pada paripurna DPRD Medan terhadap Ranperda tentang pencegahan dan penanggulangan kebakaran, Selasa (8/7/2025) di ruang paripurna.
Fraksi PDIP kata Paul melihat dari draf Ranperda yang diajukan telah dipersiapkan sejak tahun 2023, tetapi kenapa baru sekarang diajukan untuk dibahas dan ditetapkan menjadi Perda.
“Jika memperhatikan urgensi dan manfaat Perda ini, F-PDIP mendesak agar pembahasan Ranperda ini dapat segera ditetapkan menjadi Perda baru untuk memberikan kepastian perlindungan masyarakat jika terjadi kebakaran,” ungkap Paul.
Namun Fraksi PDI-P mendorong agar pemko melalui Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan lebih fokus dan intensif melakukan edukasi kepada masyarakat untuk mengetahui dan memahami pencegahan kebakaran yang mungkin terjadi.
Karena menurut pemandangan fraksi ini, bila pencegahan sejak dini dapat dilakukan, maka resiko akan terjadinya kebakaran dapat dihindarkan. “Kami ingin penjelasan wali kota, langkah preventif apa yang telah dipersiapkan dalam Ranperda ini untuk mencegah terjadinya kebakaran di Kota Medan,” ungkapnya.
Dari data yang diperoleh PDI-P kata Paul, markas komando pemadam kebakaran ada di Jalan Candi Borobudur Kecamatan Medan Petisah. Ada juga 6 unit pelayanan terpadu (UPT) yakni Medan Tuntungan, Amplas, Medan Deli, Belawan, Medan Tembung dan Gaperta Medan Helvetia.
Dari keseluruhan, Pemadam Kebakaran memiliki fire truck yaitu truk pompa dengan kapasitas 3500, 5000, 6000 dan 10.000 liter sebanyak 19 unit. Ada ladder truck yaitu mobil tangga dengan jangkauan 30 meter, ada 2 unit. Water supply (truk tangki) dengan kapasitas 10.000 liter ada 1 unit, rescue truck (truk pemadam kebakaran dengan perlengkapan rescue didalamnya, ada 1 unit. Ada juga fire Jeep commando 1 unit dan mobil angkut personil 3 unit.
“Dengan luasan Kota Medan, apakah UPT wilayah yang ada sudah proporsional dan mampu mengatasi kebakaran di Kita Medan dan apakah jumlah armada telah memadai untuk kondisi Kota Medan saat ini?” ucapnya. (YP)