Arahindonesia.com | Medan – Anggota DPRD Kota Medan, Edwin Sugesti, membantah tuduhan bahwa dia menjadi pembackup perusahaan ekspedisi di Jalan Pukat II, Kelurahan Bantan Timur, Kecamatan Medan Tembung.
Hal ini terkuat saat Rapat Dengar Pendapat Komisi 4 DPRD Kota Medan dengan pemilik beberapa perusahaan Ekspedisi. Selasa (08/05/2025) digedung DPRD Medan.
Tuduhan ini muncul setelah adanya laporan dari oknum LSM yang menuding Edwin memiliki hubungan dengan perusahaan ekspedisi tersebut.
Edwin menjelaskan bahwa dia telah memberikan informasi kepada perusahaan ekspedisi tersebut untuk mematuhi peraturan pemerintah mengenai lokasi usaha yang berbeda dengan rumah tempat tinggal.
Dia juga menyatakan bahwa lokasi usaha perusahaan ekspedisi tersebut telah melanggar peraturan dan menyebabkan kemacetan serta kerusakan jalan.
Sementara itu, pemilik perusahaan ekspedisi, Karma, mengakui bahwa mereka telah diberikan saran dan masukan untuk mengikuti peraturan yang ada. Dia berjanji untuk berusaha mengikuti aturan yang telah ditentukan oleh pemerintah kota Medan.
Ketua Komisi 4 DPRD Medan, Paul Mei Anton Simanjuntak, menyatakan bahwa komisi akan tidak akan menerima laporan dari LSM tanpa bukti otentik dan data yang benar dari masyarakat sekitar. Dia juga berharap agar tidak ada lagi tuduhan yang tidak berdasar yang dapat merusak citra DPRD Medan (YP)