Arahindonesia.com | Medan – DPRD Medan menyetujui pencabutan Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan No 2 Tahun 2015 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan Peraturan Zonasi Kota Medan Tahun 2015-2035 melalui rapat paripurna di gedung DPRD setempat pada Selasa, 1 Juli 2025.
Persetujuan ini ditandatangani bersama oleh pimpinan DPRD Medan dan Wali Kota Medan Rico Waas.
Alasan Pencabutan Perda RDTR: Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan No 2 Tahun 2015 dinilai sudah tidak relevan dengan kebutuhan pengembangan tata ruang Kota Medan saat ini. Dinamika pembangunan, pertumbuhan penduduk, serta perubahan arah kebijakan nasional dan daerah menjadi alasan kuat pencabutan regulasi tersebut. Pencabutan ini bertujuan membuka ruang bagi penyusunan RDTR yang baru, lebih adaptif terhadap perubahan zaman, digitalisasi perencanaan, dan perkembangan wilayah metropolitan Mebidangro
Fraksi DPRD Medan Menyatakan Setuju:
Seluruh fraksi DPRD Medan, termasuk Fraksi PDIP, PKS, Gerindra, Golkar, PSI, Demokrat, PAN Perindo, dan Hanura PKB, menyatakan setuju atas pencabutan Perda RDTR dan Peraturan Zonasi Kota Medan 2015-2035.
Fraksi PDIP berharap pencabutan Perda tidak menimbulkan permasalahan hukum di kemudian hari dan penataan tata ruang serta zonasi Kota Medan dilakukan secara transparan dengan melibatkan partisipasi publik
Langkah Selanjutnya, Pemerintah Kota Medan diminta untuk segera melakukan legalisasi RDTR Kota Medan tahun 2024-2044 dan mengintegrasikannya ke dalam sistem online single submission (OSS) untuk mempercepat perizinan dan investasi di Kota Medan.
Rencana detail tata ruang dan peraturan zonasi Kota Medan tahun 2024-2044 diharapkan telah terintegrasi dengan rencana pembangunan daerah secara keseluruhan, baik jangka pendek maupun jangka panjang. (YP)