Selasa, 1 Juli, 2025

DPRD Medan Mengukuhkan Pencabutan Perda RDTR 2015, Ini Alasannya

Arahindonesia.com | Medan – DPRD Medan menyetujui pencabutan Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan No 2 Tahun 2015 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan Peraturan Zonasi Kota Medan Tahun 2015-2035 melalui rapat paripurna di gedung DPRD setempat pada Selasa, 1 Juli 2025.

Persetujuan ini ditandatangani bersama oleh pimpinan DPRD Medan dan Wali Kota Medan Rico Waas.

Alasan Pencabutan Perda RDTR: Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan No 2 Tahun 2015 dinilai sudah tidak relevan dengan kebutuhan pengembangan tata ruang Kota Medan saat ini. Dinamika pembangunan, pertumbuhan penduduk, serta perubahan arah kebijakan nasional dan daerah menjadi alasan kuat pencabutan regulasi tersebut. Pencabutan ini bertujuan membuka ruang bagi penyusunan RDTR yang baru, lebih adaptif terhadap perubahan zaman, digitalisasi perencanaan, dan perkembangan wilayah metropolitan Mebidangro

Fraksi DPRD Medan Menyatakan Setuju:
Seluruh fraksi DPRD Medan, termasuk Fraksi PDIP, PKS, Gerindra, Golkar, PSI, Demokrat, PAN Perindo, dan Hanura PKB, menyatakan setuju atas pencabutan Perda RDTR dan Peraturan Zonasi Kota Medan 2015-2035.

Fraksi PDIP berharap pencabutan Perda tidak menimbulkan permasalahan hukum di kemudian hari dan penataan tata ruang serta zonasi Kota Medan dilakukan secara transparan dengan melibatkan partisipasi publik

Langkah Selanjutnya, Pemerintah Kota Medan diminta untuk segera melakukan legalisasi RDTR Kota Medan tahun 2024-2044 dan mengintegrasikannya ke dalam sistem online single submission (OSS) untuk mempercepat perizinan dan investasi di Kota Medan.

Rencana detail tata ruang dan peraturan zonasi Kota Medan tahun 2024-2044 diharapkan telah terintegrasi dengan rencana pembangunan daerah secara keseluruhan, baik jangka pendek maupun jangka panjang. (YP)

BERITA TERKINI

Pasca Penangkapan Topan Ginting, KPK Geledah Kantor Dinas PUPR Sumatera Utara

Arahindonesia.com | Medan - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sumatera Utara di Jalan Sakti Lubis, Medan,...

Wali Kota Rico Paparkan Hasil 100 Hari Kerja di Paripurna HUT Medan ke-435

Arahindonesia.com | Medan - Wali Kota Medan Rico Waas memaparkan capaian 100 hari kerjanya bersama Wakil Wali Kota Medan Zakiyuddin Harahap di rapat paripurna...

Wong Chun Sen: DPRD Kota Medan Komitmen Dukung Pembangunan Inklusif dan Berkelanjutan

Arahindonesia.com | Medan - Rapat Paripurna DPRD Kota Medan dalam rangka Peringatan Hari Jadi ke-435 Kota Medan Tahun 2025 digelar pada Senin, 30 Juni...

BERITA TERPOPULER

Kualifikasi Piala Dunia 2026 | Indonesia Unggul 2-0 Lawan Brunei di Babak Pertama

ArahIndonesia.com | Timnas Indonesia unggul 2-0 melawan Brunei Darussalam pada babak pertama Kualifikasi Piala Dunia 2026 di Stadion Utama Gelora Bung Karno, Senayan, Jakarta, Kamis...

Leg Pertama Kualifikasi Piala Dunia 2026 | Indonesia Menang Telak 6-0 Lawan Brunei Darussalam

ArahIndonesia.com | Timnas Indonesia menang telak 6-0 atas Brunei Darussalam pada leg pertama Kualifikasi Piala Dunia 2026 di Stadion Utama Gelora Bung Karno, Kamis...

Timnas Indonesia U-23 Masuk Grup Neraka Hasil Undian Piala Asia U-23 2024

ArahIndonesia.com | Timnas Indonesia U-23 masuk grup neraka setelah hasil undian babak Piala Asia U-23 2024 di Al Bustan Ballroom of the Wyndham Doha,...