Arahindonesia.com | Medan – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Kepala Dinas PUPR Sumatera Utara, Topan Obaja Putra Ginting, dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan kasus korupsi proyek jalan.
Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, menyatakan bahwa pihaknya telah berulang kali mengingatkan jajarannya untuk tidak terlibat dalam tindakan korupsi.
Rincian Kasus:
– Nilai Proyek: Rp 231,8 miliar
– Lokasi: Wilayah Kota Pinang, Gunung Tua, dan pembangunan Jalan Hutaimbaru- Sipiongot, Sumatera Utara
– Tersangka: 5 orang, termasuk Topan Obaja Putra Ginting (Kepala Dinas PUPR Sumut), RES (Kepala UPTD Gunung Tua), HEL (PPK Satker PJN Wil 1 Sumut), KIR (Dirut PT DNG), dan RAY (Direktur PT RN)
– Modus: Penyalahgunaan wewenang dan proses pengadaan barang/jasa tanpa lelang
Bobby Nasution juga menyampaikan bahwa Topan merupakan pejabat ketiga di lingkungan Pemprov Sumut yang terjerat kasus korupsi.
Ia menghargai proses hukum yang dilakukan KPK dan mengajak seluruh jajarannya untuk mengontrol diri dan tidak terlibat dalam tindakan korupsi. (YP)