Sabtu, 21 Juni, 2025

Garda Bangsa minta mendagri dan gubsu tidak membuat tuduhan tanpa dasar

Arahindonesia.com | Medan – Ahmad Hasyim, SH, MH selaku salah seorang tokoh pemerhati Propinsi Sumatera Utara melalui GARDA BANGSA menyayangkan sikap TITO KARNAVIAN selaku Mendagri (Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia), di beberapa media yang justru kontraproduktif dan tidak didasarkan suatu fakta yang holistic dan integral sebab dengan menyeret nama EDY RAHMAYADI ke dalam masalah 4 pulau adalah merupakan sesuatu yang ambigu dan terkesan buang badan atas kebijakan yang jelas-jelas telah diambil oleh TITO KARNAVIAN selaku mendagri yang pada puncaknya menuai kritikan tajam serta aksi dari masyarakat aceh. Hal ini didasarkan dengan fakta serta data yang dikutip oleh GARDA BANGSA sebagaimana yang diurai dibawah ini yang tidak ada kaitannya dengan EDY RAHMAYADI selaku gubernur sumatera utara periode 2019-2023.

15 November 2017
Pemerintah Aceh menyampaikan surat perihal penegasan 4 pulau tersebut merupakan bagian wilayah Provinsi Aceh berdasarkan Peta Topografi TNI AD 1978

30 November 2017
Kementerian Dalam Negeri melaksanakan rapat pembahasan terhadap empat pulau tersebut, dengan hasil penetapan 4 pulau masuk ke dalam wilayah Provinsi Sumatera Utara

8 Desember 2017
Mendagri bersurat kepada Gubernur Aceh nomor 125/8177/bak perihal tanggapan surat Gubernur Aceh hal tanggapan atas surat gubernur Aceh hal penegasan 4 pulau di Kabupaten Aceh Singkil, Provinsi Aceh (ttd dirjen adwil an menteri)

21 Desember 2018
Pemerintah Aceh menyurati Menteri Dalam Negeri perihal Revisi Koordinat 4 pulau yang berbatasan dengan Provinsi Sumatera Utara

31 Desember 2019
Pemerintah Aceh menyurati Menteri Dalam Negeri perihal Fasilitasi Penyelesaian Garis Batas Laut Antara Aceh (Aceh Singkil) dengan Provinsi Sumatera Utara (Tapanuli Tengah)

25 Februari 2020
rapat pembahasan dengan hasil 4 pulau sebagai cakupan wilayah Sumut

13 Januari 2021
rapat pembahasan dengan hasil 4 pulau sebagai cakupan wilayah Sumut

11 Februari 2021
Pemerintah Aceh menyurati Menteri Dalam Negeri perihal Fasilitasi Penyelesaian Garis Batas Laut Antara Aceh (Kabupaten Aceh Singkil) dengan Provinsi Sumatera Utara (Kabupaten Tapanuli Tengah)

12 Oktober 2021
Pemerintah Aceh menyurati Kepala Badan Informasi Geospasial perihal Tahapan Pengumuman Nama Rupabumi Penyelenggaraan Nama Rupabumi Tahun 202

13 Desember 2021
Terbitnya Permendagri 58 Tahun 2021 tentang Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau.

17 Desember 2021
Pemerintah Aceh menyurati Menteri Dalam Negeri perihal Mohon Fasilitasi Penerapan Implementasi Permendagri Batas Daerah Aceh dengan Provinsi Sumatera Utara

7 Februari 2022
rapat penyampaian pandangan dari Pemprov Aceh, Sumut dan K/K terkait status wilayah administrasi 4 pulau

14 Februari 2022
terbitnya Kepmendagri Nomor 050-145 Tahun 2022 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan, dan Pulau Tahun 2021, yang memasukkan ke-4 pulau tersebut ke wilayah Tapanuli Tengah, Provinsi Sumatera Utara.

10 April 2022
Pemerintah Aceh Singkil menyurati Menteri Dalam Negeri perihal Somasi/Keberatan atas ditetapkannya Kepmendagri Nomor 050-145 Tahun 2022

20 April 2022
Pemerintah Aceh menyurati Menteri Dalam Negeri perihal permohonan keberatan terhadap Kepmendagri Nomor 050-145 Tahun 2022

31 Mei s.d 4 Juni 2022
Pemerintah Aceh, Pemerintah Sumatera Utara, Pemerintah Aceh Singkil, Pemerintah Tapanuli Tengah melakukan survey faktual ke 4 pulau

Juni 2022
Pemerintah Aceh menyerahkan data dukung termasuk kesepakatan bersama 1992

27 Juni 2022
rapat pembahasan tindak lanjut hasil survey faktual

21 Juli 2022
rapat pembahasan 4 pulau yang difasilitasi oleh Kemenko Polhukam di Bali

9 November 2022
Terbitnya Kepmendagri nomor 100.1.1-6117 Tahun 2022 tentang pemberian dan pemutakhiran kode, data wilayah pemerintahan dan pulau.

25 April 2025
penerbitan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 3002.2 – 2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan, dan Pulau, memuat 4 pulau dimaksud termasuk ke dalam wilayah Kabupaten Tapanuli Tengah, Provinsi Sumatera Utara:

16 Juni 2025
Dokumen asli Kepmendagri Nomor 111 Tahun 1992 tentang Penegasan Batas Wilayah Antara Propinsi Daerah Tingkat I Sumatera Utara dengan Propinsi Daerah Istimewa Aceh di Gedung Arsip Kemendagri Pondok Kelapa

16 Juni 2025
Rapat lintas K/L tentang pandangan dan penyelesaian sengketa 4 pulau di Kementerian Dalam Negeri

17 Juni 2025
Kesepakatan Gubernur Aceh dan Gubernur Sumatera Utara tentang 4 Pulau tersebut masuk wilayah Aceh/Kab. Aceh Singkil mendasarkan kepada Kesepakatan Bersama antara Pemerintah Daerah Tingkat I Sumatera Utara dan Pemerintah Daerah Istimewa Aceh tahun 1992 dan Kepmendagri No. 111 Tahun 1992 tentang Penegasan Batas Wilayah Antara Propinsi Daerah Tingkat I Sumatera Utara dengan Propinsi Daerah Istimewa Aceh tanggal 24 November 1992

(Sumber: artikel detiknews, “Dimulai dari Tahun 1978, Begini Kronologi 4 Pulau Jadi Sengketa Sumut-Aceh)

Selain itu GARDA BANGSA selaku organisasi yang tumbuh dan berkembang di sumatera utara, juga menyayangkan Bahasa Gubernur Sumatera Utara BOBBY NASUTION yang seolah-olah dalam pidatonya di Kemendagri berlindung dibalik rakyat sumatera utara, padahal sama sekali tidak peduli bahkan merasa heran terkait peralihan keempat pulau tersebut dari aceh ke sumatera utara dan GARDA BANGSA lebih lanjut memberikan masukan kepada gubernur sumatera utara untuk focus dalam membangun sumatera utara sebagaimana janji-janji politiknya pada masa kampanye, serta lebih focus pula dalam mengembangkan segala potensi yang ada di wilayah sumatera utara yang terbilang luas serta melakukan pengelolaan yang baik kepada bumd dibawah pemprop sumatera utara.
Kami juga berharap untuk semua pihak tidak melemparkan dugaan kesalahan kebijakan yang telah diambil baik oleh mendagri maupun gubernur sumatera utara saat ini kepada gubernur-gubernur sebelumnya, yang notabene telah memiliki prestasi dimasing-masing bidang selama memimpin sumatera utara, serta melakukan kolaborasi yang merupakan tagline gubsu saat ini denga para pemimpin-pemimpin sumatera utara sebelumnya sehingga hal tersebut akan menjawab segala tantangan yang saat ini sedang dihadapi oleh masyarakat. (TSA)

BERITA TERKINI

Ketua DPRD Medan Hadiri Acara Wisuda TK Yayasan Pendidikan Islam Ulfa Khairuna

Arahindonesia.com | Medan - Ketua DPRD Kota Medan, Drs. Wong Chun Sen Tarigan, M.Pd.B menghadiri undangan Wisuda sekolah TK Yayasan Pendidikan Islam Ulfa Khairuna...

Ketua DPRD Medan Hadiri HUT Kodam I/BB ke-75

Arahindonesia.com | Medan - Ketua DPRD Kota Medan, Wong Chun Sen Tarigan, menghadiri peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Kodam I/Bukit Barisan ke-75 di Makodam...

Antonius Tumanggor: Pemko Medan Diminta Kembalikan Pengelolaan Parkir ke Sistem Konvensional dan Digital

Arahindonesia.com | Medan - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan, Antonius Devolis Tumanggor meminta Pemerintah Kota Medan mengembalikan pengelolaan parkir pinggir jalan...

BERITA TERPOPULER

Kualifikasi Piala Dunia 2026 | Indonesia Unggul 2-0 Lawan Brunei di Babak Pertama

ArahIndonesia.com | Timnas Indonesia unggul 2-0 melawan Brunei Darussalam pada babak pertama Kualifikasi Piala Dunia 2026 di Stadion Utama Gelora Bung Karno, Senayan, Jakarta, Kamis...

Leg Pertama Kualifikasi Piala Dunia 2026 | Indonesia Menang Telak 6-0 Lawan Brunei Darussalam

ArahIndonesia.com | Timnas Indonesia menang telak 6-0 atas Brunei Darussalam pada leg pertama Kualifikasi Piala Dunia 2026 di Stadion Utama Gelora Bung Karno, Kamis...

Timnas Indonesia U-23 Masuk Grup Neraka Hasil Undian Piala Asia U-23 2024

ArahIndonesia.com | Timnas Indonesia U-23 masuk grup neraka setelah hasil undian babak Piala Asia U-23 2024 di Al Bustan Ballroom of the Wyndham Doha,...