Minggu, 3 Agustus, 2025

Polisi Tangkap Maling Motor di Warung Angkringan Kota Kudus

ArahIndonesia.com | Petugas Kepolisian Polres Kudus mengungkap kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di depan sebuah warung angkringan di wilayah Kota Kudus pada Jumat, 26 Januari 2025, sekitar pukul 20.30 WIB.

Pelaku bernama Teguh Susanto Bin Rusmadi (39) warga Dukuh Batu Jaya Timur, Desa Batu Jaya, Kecamatan Batu Ceper, Kota Tangerang.

Kapolres Kudus AKBP Ronni Bonic menjelaskan kejadian ini bermula ketika korban berinisial BM (65), warga Desa Damaran, Kecamatan Kota, Kabupaten Kudus, bersama istrinya, datang ke warung angkringan untuk membeli makanan dan minuman.

Korban memarkir sepeda motornya, Kawasaki Blitz warna biru hitam dengan nomor polisi K 2415 FB, di sebelah utara warung.

“Ketika korban bersama istrinya hendak pulang, korban mendapati sepeda motornya telah hilang dari tempat semula. Atas kejadian itu, korban melaporkan kehilangan motornya ke Polsek Kota Kudus,”ujar AKBP Ronni Bonic dalam keterangannya, Senin (03/2/2025).

Pihak kepolisian yang merespon laporan korban langsung melakukan penyelidikan dengan mengolah tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa rekaman CCTV, serta mengumpulkan keterangan dari para saksi.

Dari hasil penyelidikan, petugas pun berhasil mengamankan pelaku pada Selasa, 30 Januari 2025 setelah menemukan unggahan di media sosial Facebook yang menawarkan sepeda motor dengan ciri-ciri identik dengan kendaraan milik korban.

“Setelah dilakukan profiling terhadap akun tersebut, kami mendapatkan identitas pelaku dan melakukan pelacakan hingga akhirnya berhasil menangkapnya,”ungkapnya.

Bonic menambahkan dalam aksinya, pelaku mencuri sepeda motor yang saat itu masih dalam keadaan kunci tergantung di kendaraan. Melihat kesempatan tersebut, pelaku langsung membawa kabur motor korban dan menjualnya secara daring untuk mendapatkan uang.

“Jadi ini murni kejahatan karena ada kesempatan. Pelaku melihat kunci masih tergantung di motor, sehingga langsung mengambilnya dan menjualnya untuk kebutuhan pribadi,” tambahnya.

Atas perbuatannya, TS dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

“Kami mengimbau kepada masyarakat agar lebih berhati-hati dalam memarkir kendaraan dan tidak meninggalkan kunci di sepeda motor guna mencegah aksi pencurian serupa. Jangan memberikan kesempatan kepada pelaku kejahatan untuk beraksi,” tutup Kapolres. (nico/AI)

BERITA TERKINI

Soal Kebijakan Sekolah 5 Hari, Berikut Pendapat Para Ahli

Arahindonesia.com | Medan - Guna mencegah tawuran, penyalahgunaan Narkoba, dan keterlibatan pelajar dalam geng motor, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) melalui Dinas Pendidikan...

Kuasa Hukum Ilyas Sitorus: Dakwaan JPU Berdasarkan Asumsi, Tuntut Terdakwa Bebas Murni

Arahindoneaia.com | Medan - Mantan Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi (Eks Kadis Kominfo) Sumatera Utara, Ilyas Sitorus terdakwa Korupsi Rp 1,8 Miliar, Pengadaan Aplikasi...

Antonius Tumanggor Dampingi Walikota Medan Tinjau Rumah Warga Korban Kebakaran

Arahindonesia.com | Medan - Anggota DPRD Kota Medan dari Fraksi NasDem, Antonius Devolis Tumanggor, S.Sos memdampingi Walikota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas meninjau...

BERITA TERPOPULER

Kualifikasi Piala Dunia 2026 | Indonesia Unggul 2-0 Lawan Brunei di Babak Pertama

ArahIndonesia.com | Timnas Indonesia unggul 2-0 melawan Brunei Darussalam pada babak pertama Kualifikasi Piala Dunia 2026 di Stadion Utama Gelora Bung Karno, Senayan, Jakarta, Kamis...

Leg Pertama Kualifikasi Piala Dunia 2026 | Indonesia Menang Telak 6-0 Lawan Brunei Darussalam

ArahIndonesia.com | Timnas Indonesia menang telak 6-0 atas Brunei Darussalam pada leg pertama Kualifikasi Piala Dunia 2026 di Stadion Utama Gelora Bung Karno, Kamis...

Timnas Indonesia U-23 Masuk Grup Neraka Hasil Undian Piala Asia U-23 2024

ArahIndonesia.com | Timnas Indonesia U-23 masuk grup neraka setelah hasil undian babak Piala Asia U-23 2024 di Al Bustan Ballroom of the Wyndham Doha,...