ArahIndonesia.com | Dalam kurung waktu seminggu, Polrestabes Medan bersama Polsek jajaran berhasil meringkus 39 pelaku kejahatan curas, curat dan curanmor (3C).
Kapolrestabes Medan, Komisaris Besar Polisi (KBP) Gidion Arif Setyawan mengatakan pihaknya melakukan tindakan represif terhadap 6 kasus curas, 11 kasus curat, 20 kasus curanmor dan satu kasus geng motor.
“Untuk kasus geng motor ini (diungkap) Polsek Medan Baru,” sebut Kombes Gidion, saat melakukan pemaparan di Mapolrestabes Medan, Kamis (27/2/2025).
Kombes Gidion menyebutkan 39 pelaku yang diamankan 15 diantaranya diberikan tindakan tegas terukur di kakinya.
Dalam kesempatan ini Kapolrestabes Medan menegaskan tidak ada tempat bagi pelaku kejahatan diwilayah hukum Polrestabes Medan.
“Kepada pelaku tindak kejahatan, jangan coba-coba melakukan tindak kejahatan selama bulan Ramadhan ini. Jika tetap nekad, maka tindakan tegas dan terukur pasti kita berikan,” tegas Kombes GAS.
Hadir pada pemaparan tersebut Kapolsek Medan Tembung, diwakili Kantor Reskrim Iptu Parulian Sitanggang, Kapolsek Medan Area AKP Morasati Hasibuan dan Kanit Reskrim Iptu Poltak Tambunan, Kapolsek Medan Kota diwakili Kanit Reskrim Iptu Bambang.
Kemudian, Kapolsek Medan Baru Kompol HF Aritonang, Kapolsek Delitua Kompol PS Simbolon bersama Kanit Reskrim Iptu Omrin Siallagan, Kapolsek Sunggal Kompol Bambang Gunanti Hutabarat didampingi Kanit Reskrim AKP Budiman Simanjuntak.
Selanjutnya, Kapolsek Medan Tuntungan Iptu Eko Sanjaya bersama Kanit Reskrim Iptu Syawal Sitepu, Kapolsek Pancurbatu Kompol Djanuarsah didampingi Kanit Reskrim Iptu Elia Karo-karo, serta Kapolsek Patumbak Kompol Faidir Chan bersama Panit Ipda Eko Pria. (***)