ArahIndonesia.com | Pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) Honda Beat, HB (46) ditangkap Unit Reksrim Polsek Medan Tuntungan.
HB ditangkap bersama barang bukti sepeda motor korban disebuah kosan Jalan Bunga Sakura, Kecamatan Medan Tuntungan setelah melakukan aksi curanmor pada Minggu (15/2/2025).
Kapolsek Medan Tuntungan, Iptu Eko Sanjaya didampingi Kanit Reskrim Iptu Syawal Sitepu mengatakan, kedua kaki tersangka terpaksa ditembak karena mencoba melawan petugas saat proses pengembangan.
“Setelah mendapat informasi keberadaan pelaku, kami langsung bergerak menangkapnya. Namun karena melawan, sehingga kami berikan tindakan tegas terukur (tembak, red),” kata Iptu Eko Sanjaya, Rabu (19/2/2025).
Iptu Eko menjelaskan aksi pencurian itu diketahui setelah korban Hernius Gea tak lagi melihat sepeda motor miliknya jenis Honda Beat nomor polisi BK 6472 ALY yang diparkir di tempat kos yang sama dengan tersangka.
Korban segera melapor ke pihak berwajib. Penyelidikan polisi mengarah ke tersangka sehingga dilakukan penangkapan. Dia mengakui perbuatannya dengan cara mendorong kendaraan hingga keluar pagar.
Selanjutnya, tersangka mematahkan kunci stang, lalu membongkar body sepeda motor untuk menyambungkan kabel hingga menyala.
“Sepeda motor hasil kejahatan itu digadaikan sebesar Rp 2 juta, dan uangnya dipakai untuk bermain judi serta memenuhi kebutuhan sehari-hari,”jelasnya.
Sesudah menangkap pelaku dan menemukan barang bukti, Polisi mengembalikan sepeda motor kepada korban dengan pinjam pakai barang bukti. (***)