ArahIndonesia.com | Satreskrim Polrestabes Medan mengungkap kasus dugaan penculikan, penyekapan dan pembunuhan mantan anggota TNI, Andreas Rury Stein Sianipar.
Dalam pengungkapan ini sebanyak 4 orang terduga pelaku berinisial CJS (23) warga Klambir V Ulayat Raya C, Hamparan Perak, MFIH (25), dan FA (37) keduanya warga Jalan Binjai KM 10, Sunggal, dan F (45) warga Klambir V, Desa Kp Lalang, Sunggal, Deliserdang diamankan petugas kepolisian.
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Gidion Arif Setyawan didampingi Kasat Reskrim Kompol Jama Kita Purba SH MH menyampaikan petugas masih melakukan pengejaran terhadap tersangka lainnya.
“Ada 7 orang lagi yang masih dalam pengejaran. Ketujuh orang itu berinisial F, R, RSH, E, NIG, J, FS, dan FS. nanti kita akan terbitkan DPO (Daftar Pencarian Orang),” sebut Gidion, Jumat (03/1/2025).
Kombes Gidion menyebut peran keseluruhan dari 7 orang yang belum dilakukan penangkapan atau masih dalam pengejaran ini adalah turut membantu melakukan penganiayaan terhadap korban yang merupakan mantan anggota TNI hingga meninggal dunia.
“Setelah korban tewas, mayatnya dibawa dan ditenggelamkan di sebuah sumur tua di Desa Merbau Bulu Telang, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura),”ujarnya.
Polisi yang melakukan pencarian akhirnya menemukan mayat korban dalam kondisi telah membesar dan membusuk. Kedua kaki dan tangannya terikat dan diberikan pemberat.
Kapolrestabes menambahkan motif dari kasus ini adalah bermula dari persoalan mobil rental, dimana korban menyewa mobil rental milik salah seorang tersangka namun tidak dikembalikan.
“Motifnya masih kita dalami, namun yang muncul saat ini adalah korban menyewa mobil milik tersangka HS, namun korban tidak mengembalikan mobil tersebut sehingga tersangka membunuh korban secara bersama-sama,” pungkasnya. (nico/AI)