Selasa, 24 Juni, 2025

Sapa Wartawan di Warkop Jurnalis Medan, Menteri Impas Sampaikan Terobosannya Membenahi Lapas di Indonesia

ArahIndonesia.com | Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto didampingi Direktur Pengamanan dan Intelijen Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Dirpamintel Ditjenpas) Tatan Dirsan Atmaja serta tim menyapa wartawan di Warkop Jurnalis Jalan H Agus Salim, Medan, Selasa (17/12/2024).

Kedatangannya ke warkop jurnalis Medan, Agus Andrianto menjawab pertanyaan beberapa wartawan terkait terobosannya setelah dipercaya Presiden RI Prabowo Subianto menakhodai kementerian baru, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan.

Dalam kesempatan tersebut Agus Andrianto mengumumkan bahwa pemerintah akan memberikan amnesti kepada lebih dari 44 ribu warga binaan yang saat ini menghuni 631 lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan (rutan) di seluruh Indonesia.

Agus menjelaskan bahwa sebagian besar dari warga binaan yang akan mendapatkan amnesti ini adalah narapidana kasus penyalahgunaan narkoba yang berstatus sebagai pemakai.

“Selain itu, amnesti juga akan diberikan kepada narapidana dengan kondisi khusus terkait kemanusiaan, seperti narapidana yang hamil, lanjut usia, mengalami cacat, serta mereka yang sedang sakit,” kata mantan Waka Polri kepada wartawan di Warkop Jurnalis Medan di Jalan Agus Salim, Kota Medan.

Namun, Agus menegaskan bahwa narapidana kasus korupsi tidak termasuk dalam kategori yang akan menerima amnesti.

“Jumlah 44 ribu ini muncul setelah kami melakukan penilaian (assesment) atas kondisi narapidana yang ada. Ini dilakukan berdasarkan instruksi Presiden Prabowo Subianto,” ujarnya.

Sebanyak 44.088 narapidana merupakan hasil dari penilaian tersebut. Saat ini, proses pemberian amnesti sudah dikonsultasikan kepada DPR-RI dan Agus berharap agar keputusan dapat segera diambil.

“Kita usahakan tahun ini juga kalau DPR sudah setuju,” tegas Agus.

Dalam kesempatan tersebut, Agus juga menyampaikan bahwa pemerintah telah memindahkan 113 warga binaan, yang terdiri atas narapidana hukuman seumur hidup dan 20 tahun, ke Nusakambangan untuk mengurangi potensi peredaran narkoba di dalam lapas.

“Anggaran kami terbatas dan akan dilanjutkan pada tahun 2025. Kami bertujuan untuk mengurangi dan menghilangkan peredaran narkoba dari dalam lapas,” katanya, sambil meminta agar tidak ada telepon seluler di dalam lapas.

Dengan langkah ini, Agus berharap dapat meningkatkan kondisi kemanusiaan bagi sebagian warga binaan dan mendukung upaya pencegahan peredaran narkoba di lingkungan lembaga pemasyarakatan. (***)

BERITA TERKINI

AMPR Sumut Demo di DPRD Medan: Desak Walikota Tutup Cafe Mewah Aksara Kufie

Arahindonesia.com | Medan - Aliansi Mahasiswa Peduli (AMPR) Sumut melakukan unjuk rasa di depan Gedung DPRD Medan untuk mendesak Walikota Medan, Rico Waas, menutup...

Rapat Paripurna DPRD Medan, Rico Waas Menanggapi Pertanyaan Fraksi PKS

Arahindonesia.com | Medan - Rapat Paripurna DPRD Medan Penyampaian Tanggapan Kepala Daerah terhadap Pemandangan Umum Fraksi- fraksi DPRD Kota Medan atas Ranperda Kota Medan...

Wong Chun Sen Harapkan Yayasan Cetiya Dewi Kwan Im Berikan Manfaat bagi Semua Umat

Arahindonesia.com | Medan - Ketua DPRD Kota Medan, Wong Chun Sen Tarigan, menghadiri acara peresmian Yayasan Cetiya Dewi Kwan Im di Jalan Hos Chokrominoto,...

BERITA TERPOPULER

Kualifikasi Piala Dunia 2026 | Indonesia Unggul 2-0 Lawan Brunei di Babak Pertama

ArahIndonesia.com | Timnas Indonesia unggul 2-0 melawan Brunei Darussalam pada babak pertama Kualifikasi Piala Dunia 2026 di Stadion Utama Gelora Bung Karno, Senayan, Jakarta, Kamis...

Leg Pertama Kualifikasi Piala Dunia 2026 | Indonesia Menang Telak 6-0 Lawan Brunei Darussalam

ArahIndonesia.com | Timnas Indonesia menang telak 6-0 atas Brunei Darussalam pada leg pertama Kualifikasi Piala Dunia 2026 di Stadion Utama Gelora Bung Karno, Kamis...

Timnas Indonesia U-23 Masuk Grup Neraka Hasil Undian Piala Asia U-23 2024

ArahIndonesia.com | Timnas Indonesia U-23 masuk grup neraka setelah hasil undian babak Piala Asia U-23 2024 di Al Bustan Ballroom of the Wyndham Doha,...