ArahIndonesia.com | Kepolisian Polres Kudus mengamankan seorang mahasiswi berinisial DMW (24) asal Demak yang diduga telah membuat video porno bersama tiga teman prianya dan menjualnya lewat media sosial.
Kapolres Kudus AKBP Ronni Bonic menerangkan kasus ini terungkap setelah ada laporan dari masyarakat tentang tempat kos di wilayah Ngembalrejo, Kecamatan Bae, dipakai untuk membuat video porno.
“Telah terjadi dugaan tindak pidana menjualbelikan video yang berbau pornografi secara online. Yang mana video itu dilakukan oleh pemeran satu perempuan dan tiga laki-laki,” kata Ronni saat konferensi pers melangsir dari detik.com, Jumat (6/12/2024).
Ronni mengatakan DMW diamankan tim Resmob Polres Kudus pada 30 Oktober 2024. Dia mahasiswa salah satu perguruan tinggi di Jawa Timur yang sedang ngekos di Kudus.
“Dari pelaku kita dapatkan beberapa video porno. Kemudian dari keterangan pelaku itu adalah videonya sendiri dan dilakukan oleh beberapa teman laki-lakinya,” ungkap Ronni.
Dikatakan Ronni, Polisi sempat mengamankan tiga pria yang statusnya sebagai saksi, berinisial MAN (25), FY (24), dan EN (27). Mereka ikut berperan dalam video tersebut. Dari hasil pemeriksaan, ketiganya mengakui berperan dalam video asusila itu.
“Mereka mengakui beberapa kali kegiatan asusila baik itu berdua kadang bertiga,” terang Ronni.
Ronni mengungkapkan, tersangka setiap melakukan hubungan seksual dengan teman prianya itu dibuat video. Awalnya DMW menyimpan video itu untuk koleksi sendiri. Kemudian, video itu dia jual lewat media sosial.
“Kemudian kegiatan mereka divideokan. Setelah divideokan, (video) diserahkan kepada DMW ini untuk koleksi pribadi. Namun video ini dijualkan DMS melalui online,” kata Ronni, tersangka menjual video itu melalui status WhatsApp-nya.
“Kadang melalui stori WhatsApp, pelaku ini memposting di WhatsApp sehingga mengundang beberapa orang yang menjadi teman kontaknya untuk membeli video itu. Stori kadang enam detik, empat detik, sehingga pembeli penasaran,” sambung Ronni.
Dari hasil penyelidikan, akhirnya DMW ditetapkan sebagai tersangka. Adapun tiga pria dalam video itu berstatus sebagai saksi.
“Kita pendalaman terhadap ketiga pemeran laki-laki. Bahwa memang ketiga laki-laki ini dia bagian dari video tersebut. Namun dia tidak mengetahui bahwa DMW menjual kepada orang lain,” pungkas Ronni. (***)